bakabar.com, BANJARMASIN – Perkembangan kasus Coronavirus Disease 2019 di Kalimantan Selatan mendapatkan atensi dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Adapun sejumlah daerah yang mendapatkan perhatian khusus yakni Banjarmasin, Banjarbaru, Banjar, Tanah Laut (Tala) dan Barito Kuala (Batola).
Dengan kondisi itu, Polda Kalsel langsung melaksanakan operasi yustisi sebagai tindak lanjut dari intruksi pemerintah, kapolri, dan panglima TNI terkait meningkatnya kasus Covid-19 di Indonesia khususnya Kalsel.
Operasi yustisi ini dilaksanakan secara serentak di seluruh Polres Jajaran Polda Kalsel selama 14 hari ke depan.
“Dengan tujuan mencegah berkembangnya Covid-19 di Kalsel,” ucap Kapolda Kalsel, Irjenpol Nico Afinta melalui siaran pers yang diterima bakabar.com, Senin (21/9) siang.
Dalam pelaksanaan operasi yustisi ini, personel lebih memfokuskan pada tiga sasaran seperti orang, tempat dan kegiatan.
Untuk orang, petugas akan melakukan pengecekan siapa saja yang sedang melaksanakan isolasi mandiri di kediaman akibat terpapar Covid-19.
Sedangkan tempat, petugas menyasar tempat keramaian seperti pasar, terminal, fery penyeberangan dan tempat-tempat lain.
“Sementara untuk kegiatan, petugas menyasar tempat berkumpulnya orang seperti cafe yang buka melebihi batas waktu, live musik, serta kegiatan yang tidak ada pemberitahuan kepada petugas,” jelas polisi jenderal bintang dua tersebut.
Ia mengingatkan kepada seluruh personel agar selalu menjaga kesehatan dan keamanan diri dengan tetap menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, sarung tangan dan menjaga jarak.
“Kemudian untuk masyarakat Kalsel agar selalu mematuhi protokol kesehatan, sehingga selain menjaga diri sendiri juga dapat menjaga diri orang lain,” cetusnya.
Terkait sanksi yang diberikan kepada warga melanggar protokol kesehatan, Alumni Akpol 1992 ini menegaskan, seluruh wilayah di Kalsel telah memiliki peraturan kepala daerah tentang penerapan kedisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19.
Dalam belied itu, pelanggar akan dikenakan sanksi sosial, denda bahkan sanksi pidana.
"Sanksi pidana penjara akan diberikan kepada siapapun yang tidak mematuhi peraturan walikota atau bupati tentang protokol kesehatan Covid-19. Saya instruksikan kepada para Kapolres, Polda Kalsel, TNI dan Satgas Penanganan Covid-19 akan bertindak tegas kepada siapa pun yang tidak patuh protokol kesehatan ini," tegasnya.
Menurutnya, ini sebagai bentuk upaya memberi efek jera kepada warga agar mematuhi protokol kesehatan dalam menekan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.