bakabar.com, BANJARMASIN – Fasilitas kendaraan yang diberikan ke sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) sering sekali disalahgunakan oknum.
Kendaraan dinas berupa mobil yang seharusnya berplat merah, mendadak diganti hitam untuk kepentingan pribadi.
Tentu saja praktek itu melanggar peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 29 Tahun 2016.
Lantas, Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin menyikapi peraturan tersebut dengan serius. Pada 22 Oktober lalu, Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina mengeluarkan Surat Edaran Nomor 900/1478/Aset/Bakeuda/X/2019.
Kebijakan demikian sekaligus menyikapi Peraturan Mendagri pasal 16 bahwa Pengurus Barang Pengguna Berwenang dan Bertanggung Jawab Memberi Label Barang Milik Daerah.
Hasilnya, mobil dinas yang dipegang ASN struktural setingkat eselon III dipasangi label stiker identitas barang milik daerah.
Stiker berupa lambang Pemko Banjarmasin lengkap dengan tulisannya.
Uniknya dalam surat edaran wali kota tersebut tak berlaku pada mobil kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
“Dari 200 mobil dinas yang terdata, sekitar 100 mobil dinas struktural eselon 3 yang sudah dipasang stiker,” ujar Kabid Aset Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Banjarmasin Devi.
Dia mengakui pemasangan stiker ini dilatarbelakangi adanya oknum ASN dalam ruang lingkup Pemko Banjarmasin yang bandel. Mereka mengganti plat dinas mobil menjadi pribadi.
Agar kejadian itu tak terulang dan bertambah parah. Pemko segera mengamankan aset negara sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Mendagri Nomo 19 Tahun 2016.
Apalagi kebijakan tersebut dipertegas dengan terbitnya surat edaran Wali Kota Banjarmasin. “Mudahan mudahan ditaati agar tidak ada yang melanggar lagi,” katanya.
Pemko juga berencana akan memasang stiker diseluruh kendaraan roda dua yang biasa digunakan ASN untuk bekerja.
Selanjutnya untuk proses pemasangan label stiker identitas kendaraan dinas operasional dapat berkoodinasi dengan Bakeuda Banjarmasin.
Baca Juga: RSUD Ulin Bangun Pusat Jantung Terpadu, Siap Operasi 2021
Baca Juga: Usulan Bandara di HST, Pemda Disebut Minim Respons!
Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin