Kalsel

Dianggap Pailit, Pencabutan Izin Tambang PT BIM Dinilai Salah Alamat

apahabar.com, MARTAPURA – Pencabutan izin tambang PT Banjar Intan Mandiri (PT BIM) milik Pemkab Banjar oleh…

Featured-Image
Ilustrasi aktivitas tambang batu bara. Foto-net

bakabar.com, MARTAPURA - Pencabutan izin tambang PT Banjar Intan Mandiri (PT BIM) milik Pemkab Banjar oleh Pemerintah Pusat dianggap salah alamat.

Ya, izin tambang PT BIM merupakan satu dari 180 Izin Usaha Pertambangan (IUP) Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang dicabut pemerintah pusat.

PT BIM merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkab Banjar. Namun, PT BIM bukan satu-satunya di Kalimantan Selatan (Kalsel) yang izin tambangnya dicabut.

Ada 7 perusahaan di Kalsel yang izinnya juga dicabut. Yakni PT Tansir Majid Enegery di Kabupaten Kotabaru, PT Anugerah Daya Gemilang dan PT Anugerah Tambang Mulia di Kabupaten Tanah Laut, CV Anugerah Sukses Gemilang di Kabupaten Tanah Bumbu. Semuanya pertambangan batu bara.

Sedangkan dua badan usaha lainnya di sektor mineral, yakni milik Bumdes Karya Bersama dan PT Batulicin Bumi Bersujud di Kabupaten Tanah Bumbu.

Pencabutan IUP ini diterbitkan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), yang ditandatangani langsung oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, yang dirilis 15 Februari tadi.

Sedangkan surat pencabutan IUP PKP2B milik PT BIM dikeluarkan sejak 10 Januari 2022 tadi, dengan nomor: 20220110-01-62635.
Berdasarkan Pasal 119 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pemerintah dapat mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) apabila tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam IUP dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pencabutan IUP juga sesuai Keputusan Presiden Nomor 1/2022 tentang Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi yang menjadi dasar bagi pencabutan IUP mineral dan batu bara. Satgas diketuai oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.

Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) ditunjuk sebagai Wakil Ketua Satgas tersebut.

Menanggapi ini, Ketua Komisi II DPRD Banjar, Pribadi Heru Jaya menyebut pemerintah pusat salah alamat terkait pencabutan izin PT BIM tersebut.

“Itu salah alamat. Yang tertulis dalam surat alamatnya di Jalan Tomang Raya 8 Jakarta Barat. PT BIM hanya berkantor di Kabupaten Banjar, kita konfirmasi Pemkab tidak pernah pindah-pindah alamat,” ujar Heru, kepada bakabar.com, Kamis (17/2).

Heru menyebut, ia sudah berkonsultasi ke Kementerian ESDM RI dan diteruskan ke Kementerian Investasi/BKPM, untuk meminta rehabilitasi.

“Kalau jalur Kasasi sebenarnya bisa, tapi kami tidak mau. Karena kalau Kasasi ya sama saja kami mengakui surat pencabutan itu sah,” tandasnya.

Sekadar diketahui, PT BIM dinyatakan pailit oleh Pengadilan Naiga di Pengadilan Negeri Surabaya pada 17 Desember 2020 silam dengan nomor 54/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Sby, setelah digugat PT Prima Sumber Daya Investasi lantaran tidak bisa bayar utang.

Komentar
Banner
Banner