bakabar.com,BANJARMASIN – Rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait penggunaan uang daerah untuk meningkatkan pembinaan sekolah berbasis agama belum sepenuhnya tuntas.
Ada perubahan yang harus dilakukan panitia khusus (Pansus) Raperda DPRD Kalsel, lantaran dianggap masuk kewenangan pemerintah pusat.
Baca Juga: Memasuki Purna Tugas, Paman Birin Puji Perkasa Alam Atas Dedidkasinya
Perubahan itu, kata Ketua Pansus Raperda M Lutfi Saifuddin mengatakan, terkait judul Raperda. Pihaknya mesti kembali merubah judul, lantaran subjek judul bersinggungan dengan kewenangan pemerintah pusat.
“Hari ini Pansus merubah judul karena, masalah keagamaan adalah kewenangam pemerintah pusat,” ujarnya, Kamis (27/06/2019).
Sebelumnya, Rapeda diberi judul Pembedayaan Pondok dan Madrasah. Namun subjek Raperda tersebut dianggap bersinggungan dengan kewenangan pusat di bawah Kantor Perwakilan Kementerian Agama yang ada di kabupaten/kota, maka harus diganti.
Namun sambung Lutfi, pihaknya telah berkonsultasi dan menemukan jalan tengah dengan menganti judul yang baru, menjadi Fasilitasi Pembinaan dan Pendidikan Karakter.
Baca Juga: Lantik Pejabat Struktural, Paman Birin Sampaikan Arti Jabatan
Dengan Raperda itu, nantinya ia optimis bisa menyentuh atau membantu lembaga-lembaga pendidikan agama di Kalsel. “Setelah ini, kita akan laksanakan muatan materi, langsung finalisasi dan uji publik,” kata Lutfi.
Dia mengharapkan dengan batuan keuangan ini sekolah agama di Kalsel makin berkembang. Seperti di ketahui, Kalsel memiliki 200 lebih pondok pesantren yang tersebar tiap kabupaten. “Sekolah agama ini kan cukup intens mendidik anak-anak kita,” pungkasnya.
Reporter: Rizal Khalqi
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin