bakabar.com, PELAIHARI – Aparatur Sipil Negeri (ASN) Kabupaten Tanah Laut (Tala) dilarang mudik dan mengambil cuti pada Lebaran 2020. Aturan larangan cuti dan larangan mudik Lebaran itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No 46 Tahun 2020.
Surat edaran itu berisi tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan atau Kegiatan Mudik dan atau Cuti Bagi ASN dalam upaya Pencegahan Covid-19.
Sekda Tala Dahnial Kifli mengimbau kepada para ASN untuk tidak mudik dan mengambil cuti pada lebaran 2020 ini.
“Tidak boleh ada yang mudik, hari Selasa (26/5) sudah masuk kembali seperti biasa, tidak ada cuti kecuali cuti melahirkan,” tegas Dahnial Kifli saat melakukan inspeksi mendadak di beberapa Kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Pemkab Tala, bersama Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSPDM) Tala Hairul Rijal, Rabu (20/5).
Dia meminta para pegawai negeri di lingkup Pemkab Tala untuk mematuhi peraturan tersebut. Dahnial berharap, para ASN Pemkab Tala bisa menjadi contoh bagi masyarakat Bumi Tuntung Pandang saat pandemi virus corona atau Covid-19 ini.
Selain itu, Dahnial mengingatkan jajaran SKPD memperhatikan keamanan ketika meninggalkan kantor dalam keadaan kosong pada libur nanti. Baik segi keamanan dari tindak pencurian atau pun konsleting listrik.
“Harus ada petugas keamanan yang berjaga jangan sampai ada pencurian, barang berharga seperti laptop disimpan dengan baik. Kabel listrik juga diperiksa lagi jangan sampai ada konsleting yang mengakibatkan kebakaran,” ucapnya.
Reporter: Ahc14
Editor: Muhammad Bulkini