Hot Borneo

Konversi BBM ke BBG, Pertamina Berbagi 1.769 Paket untuk Nelayan Kalsel

1.769 paket konversi Bahan Bakar Minyak (BBM) ke Bahan Bakar Gas (BBG) diberikan kepada para nelayan di dua kabupaten kota di Provinsi Kalimantan Selatan.

Featured-Image
Pertamina bagikan 1.769 paket konversi Bahan Bakar Minyak (BBM) ke Bahan Bakar Gas (BBG) di Tanah Laut dan Kotabaru. Foto: Pertamina

bakabar.com,BANJARMASIN – Sebanyak 1.769 paket konversi Bahan Bakar Minyak (BBM) ke Bahan Bakar Gas (BBG) diberikan kepada para nelayan di dua kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Selatan, yakni Tanah Laut dan Kotabaru.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Arya Yusa Dwicandra, mengatakan bahwa Pertamina akan terus berkomitmen dalam mendukung program dari pemerintah, salah satu di antarannya yakni program konversi BBM ke BBG bagi para nelayan dan petani yang membutuhkan.

"Sebelumnya kami melakukankan sosialisasi program konversi BBM ke BBG untuk kapal penangkap ikan bagi nelayan. Sebanyak 1.769 paket konversi diberikan bagi nelayan yang berada di dua kabupaten," ujar Arya.

Ia mengatakan, konversi BBM ke BBG dilakukan ke wilayah dengan mata pencaharian utama masyarakatnya adalah sebagai petani maupun nelayan.

Hal ini, Arya bilang, dilakukan guna mendukung ketahanan energi, penyediaan energi alternatif, menyokong ekonomi masyarakat, dan mendorong penggunaan energi yang lebih ramah lingkungan.

"Pertamina ditugaskan mendukung kebijakan pemerintah dalam penggunaan BBM ke BBG sebagai bagian dari kebijakan energi nasional untuk mendukung ketahanan energi serta penyediaan energi alternatif yang lebih ramah lingkungan bagi nelayan," terangnya.

Sales Area Manager Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng), Jalu Tarwoco menjelaskan bahwa setiap nelayan akan mendapatkan satu unit mesin kapal, dua tabung LPG 3 kg, satu set baling-baling, dan satu set konverter kit.

“Kegiatan ini sesuai dengan Perpres Nomor 5 Tahun 2006 program ini mendukung upaya Pemerintah untuk meningkatkan penggunaan energi ramah lingkungan sehingga mengurangi tingkat polusi dan pencemaran,” jelas Jalu.

Jalu menambahkan program konversi ini dijalankan sesuai dengan kriteria dan ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2019 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG untuk Kapal Penangkap Ikan Bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air bagi Petani Sasaran.

Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai program dan layanan Pertamina dapat mengakses website resmi Pertamina di www.pertamina.com dan kontak Pertamina di 135.

Editor
Komentar
Banner
Banner