Kalsel

Di Kalsel, Dewan Pers Ingatkan Karya Jurnalistik Tak Dapat Dikriminalkan

apahabar.com, BANJARMASIN – Pascareformasi, kebebasan pers dijamin oleh undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999. Setiap wartawan…

Featured-Image
Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry CH Bangun saat sosialiasi indeks kebebasan pers di Banjarmasin, Kamis siang. Foto-apahabar.com/Ahya

bakabar.com, BANJARMASIN – Pascareformasi, kebebasan pers dijamin oleh undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999.

Setiap wartawan telah dilindungi payung hukum untuk melaksanakan kerja-kerja jurnalistik; mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan mendistribusikan informasi.

Namun 20 tahun waktu berjalan, kebebasan pers masih ada saja kendala di lapangan.

Seperti halnya pelaporan pihak narasumber ke polisi terhadap seorang jurnalis atas produk karya jurnalistiknya.

Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry CH Bangun mengemukakan persoalan ini tak cuma terjadi di Kalsel.

Hampir ada saja jurnalis di setiap daerah di Indonesia mengalami kekerasan bahkan sampai meregang nyawa.

Untuk itu ia mendorong masyarakat maupun para jurnalis lebih memahami UU Pers.

“Perlu adanya keterlibatan semua pihak dalam fungsinya meningkatkan kebebasan pers di Indonesia,” jelasnya saat sosialisai Indeks Kebebasan Pers, Kamis (19/12) di salah satu hotel di Banjarmasin.

Masyarakat, kata dia, baik pejabat harus memahami pula UU Pers.

“Acap kali kita mendapatkan laporan berkaitan hal ini,” terang Hendry.

Hendry mencontohkan adanya laporan narasumber hingga memidanakan jurnalis di Deli Serdang.

“Ketika itu wartawannya menuliskan berita tentang istri satu anggota dewan yang terpeleset jatuh saat hendak mengucapkan selamat dan bersalaman kepada anggota dewan. Tapi oleh sang suami justru hal ini dilaporkan ke polisi dan langsung ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Hendry pun mendapatkan laporan ini lalu menyurati Polres tempat wartawan tersebut berperkara.

Dijelaskan Hendry, bahwa karya jurnalistik tidak dapat dikriminalkan. Sebab sebuah tulisan jurnalis adalah produk jurnalistik yang dilindungi oleh UU Pers.

“Sejauh medianya berbadan hukum, maka tidak boleh mengkriminalkan karya jurnalistik,” jelas Hendry.

Dalam kasus ini, Hendry kembali mengingatkan para pelaku media di Kalsel agar benar-benar berpegang teguh pada kode etik jurnalistik atau KEJ.

Dalam menjalankan tugas, sehingga setiap tugas yang diemban tidak keluar dari konteks dan tidak sampai berperkara hukum.

“UU 40 tahun 1999 tentang Pers itu adalah senjata hukum kita sebagai wartawan menjalankan tugas,” jelas dia.

Jurnalis telah dilindungi secara hukum, namun dalam menjalankan tugas jurnalistiknya mesti memegang teguh KEJ.

Baca Juga: Di Kalsel, Dewan Pers Curhat Jadi Korban Hoaks Larangan Media

Baca Juga: Dewan Pers Proses Verifikasi Administrasi bakabar.com

Reporter: Ahya Firmansyah
Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner