bakabar.com, BANJARMASIN – Moda transportasi umum masih dibolehkan beroperasi selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kalimantan Selatan.
Syaratnya mereka mesti mengurangi kapasitas penumpang hingga 50 persen.
“Kalau angkutan umum, pembatasannya 50 persen dari kapasitas angkut atau seat. Misal angkot seat-nya ada 12, maka hanya boleh mengangkut 6 orang saja,” ungkap Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Lalu Lintas Jalan Dinas Perhubungan Kalimantan Selatan, Muhammad Arief kepada bakabar.com, Senin (27/4) siang.
Seperti diketahui, usai disahkannya PSBB di Banjarmasin, Wali Kota Ibnu Sina mengeluarkan Perwali Nomor 33 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan PSBB dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019.
Kebijakan tersebut mengatur tentang pembatasan jam malam. Yaitu mulai pukul 21.00 sampai pukul 06.00.
Lalu, pembatasan angkutan penumpang juga berlaku bagi moda transportasi milik pemerintah seperti Bus Rapid Transit (BRT) Banjar Bakula.
Selain membatasi jumlah penumpang, mereka juga diminta mengurangi jam pelayanan operasional setiap armada.
“Penumpang yang diperbolehkan naik BRT maksimal hanya 12 orang saja. Kemudian juga diwajibkan menggunakan masker dan duduk berjarak, jadi tidak ada lagi yang berdiri,” beber dia.
Secara rutin, UPTD Terminal B Dishub Kalsel gencar mensosialisasikan pembatasan angkutan penumpang khususnya ke para supir di Terminal Kilometer 6.
Terkait status Banjarmasin yang menggulirkan PSBB, namun aturan diperketat hanya pada jam malam. Saat siang hari, aktivitas angkutan transportasi masih diperbolehkan dengan catatan pembatasan sesuai Perwali yang disahkan.
Reporter: Musnita Sari
Editor: Fariz Fadhillah