bakabar.com, BANJARMASIN – Warga tak lagi sembarangan meminta sumbangan musibah bencana alam di pinggir jalan Kota Banjarmasin.
Pasalnya, berdasarkan pasal 1 UU Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumuman Uang atau Barang, kotak sumbangan wajib mengantongi stiker Dinas Sosial (Dinsos) Banjarmasin.
Kepala Dinsos Banjarmasin, Iwan Kristianto menjelaskan maksud pemberian tanda legalitas ini agar masyarakat setempat lebih melek tentang legalitas atau izin kegiatan.
“Berijin atau tidaknya kegiatan organisasi atau yayasan yang menempatkan kotak sumbangan tersebut,” ujar Iwan kepada bakabar.com, Senin (27/1).
Dan nantinya organisasi serta yayasan yang melakukan kegiatan sumbangan wajib melaporkan jumlah dan peruntukan hasil kegiatan sumbangan tersebut.
“Jika masyarakat ingin mengetahui dapat dilihat pada Bidang Dayasos Dinas Sosial Banjarmasin saat jam kerja,” ujarnya.
Dalam waktu dekat setelah tahap sosilisasi, Dinsos Banjarmasin akan melakukan tahap preventif bersama pihak kepolisian dan Satpol PP dalam penertiban.
“Kami imbau secepatnya bagi organisasi dan yayasan yang melakukan kegiatan pengumpulan uang barang baik secara langsung, menaruh kotak ataupun secara elektonik di dunia maya untuk melapor dan melakukan perizinan di Dinsos,” katanya.
Kemudian, ia menjelaskan untuk perizinanya berdasarkan SOP adalah tujuh hari. Namun bisa ditunggu selama kelengkapan administrasi lengkap dan pejabat yang berwenang berada di tempat.
Adapun di mana pengertian Pengumpulan Uang atau Barang adalah setiap usaha mendapatkan uang atau barang untuk pembangunan dalam bidang kesejahteraan sosial, mental/agama/ kerohanian, kejasmanian, Pendidikan dan Bidang kebudayaan.
Baca Juga:Tempat Ibadah Jangan Minta Sumbangan di Jalan, Pemkot Banjarmasin: Kita Punya Dana Hibah Milyaran
Baca Juga:Kebakaran Alalak: Peminta Sumbangan Menjamur, Tak Berizin Pidana Menanti
Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Fariz Fadhillah