bakabar.com, BANJARMASIN - Anggota Barisan Pemadam Kebakaran atau BPK di Banjarmasin bakal dapat jaminan asuransi keselamatan selama bertugas di lapangan.
Kebijakan itu telah mendapat restu dari DPRD Banjarmasin. Mereka sepakat keselamatan anggota BPK dijamin asuransi dalam rapat panitia khusus (Pansus) membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) revisi Perda nomor 13 tahun 2008 rampung.
Ketua Pansus, Hari Kartono menjelaskan kebijakan tersebut masuk dalama Raperda tentang pencegahan dan penanganan bahaya kebakaran di Banjarmasin.
"Raperda ini sudah difinalisasi, tinggal menunggu pengesahan setelah dievaluasi Pemprov Kalsel," ujarnya dikutip bakabar.com dari Antara, Jumat (28/10/2022).
Kendati begitu, tiap anggota BPK di Banjarmasin yang dijamin asuransi nantinya dibatasi jumlahnya.
"Tapi kita atur setiap BPK maksimal hanya sepuluh anggota pemadam kebakaran yang terdaftar akan diasuransikan oleh pemerintah," terangnya.
Tak hanya itu, kata politisi Gerinda ini, ada syarat pula yang harus dipenuhi, yakni BPK tersebut sudah terdaftar resmi di Pemkot Banjarmasin.
Saat ini kata dia, sekitar 600 BPK swasta atau dari swadaya masyarakat di Banjarmasin, namun hanya sekitar separuhnya terdaftar resmi di Pemkot Banjarmasin.
"Memang anggarannya cukup besar untuk pemenuhan jaminan asuransi keselamatan bagi anggota BPK ini, tapi ini untuk perhatian pemerintah bagi keselamatan mereka saat bertugas, misalnya mengalami kecelakaan lalu lintas atau saat ditempat kejadian kebakaran," ucap Hari.
Selain itu papar Hari, ada aturan batas usia pula bagi anggota BPK yang bakal dijamin asuransi, yakni di atas 20 tahun.
"Termasuk juga kita atur masalah zona penanganan kebakaran, hingga tidak menjadi permasalahan kemacetan arus lalulintas, juga untuk upaya keselamatan," paparnya.
Jumlah BPK di Banjarmasin saat ini dinyatakan terbanyak di Indonesia. "Jika numpuk semua datang ke lokasi kejadian, bisa mencapai 2 kilometer mobil BPK berjejer," ucapnya.
Baca Juga: Api Berkobar di Karang Paci Banjarmasin, BPK Kesulitan Air