bakabar.com, BANJARMASIN - Dewan Pers saat ini tengah melakukan pembahasan bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penyusunan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) sebagai pedoman kerja sama kemitraan antara pemerintah daerah dan perusahaan pers yang telah terverifikasi Dewan Pers.
‘’Dengan adanya NSPK ini, nantinya media yang telah terverifikasi di Dewan Pers akan memiliki semacam proteksi jika mengajukan kemitraan dengan pemerintah daerah,’’ kata Yogi Hadi Ismanto, anggota Dewan Pers, Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers, pada acara Verifikasi Dewan Pers: Penting atau Cuma Stempel Pajangan, yang digelar Persatuan Wartawan Indonesia Kalimantan Selatan, Senin (22/6).
Namun Yogi menegaskan, Dewan Pers tidak berhakdan tidak punya wewenang untuk menentukan media apa saja yang berkerjasama dengan mitra ataupun pemerintah.
Untuk lebih amannya, kata dia, pemerintah daerah sudah seharusnya membuka kerjasama kemitraan dengan media yang sudah mendapatkan sertifikat dari Dewan Pers. ‘’Dewan Pers yang bertanggung jawab terhadap media yang sudah jelas mendapat sertifikat, sedangkan media-media ‘homeless’ tidak bias dipertanggung jawaabkan,’’ tambah Yogi.
Dijelaskan, pembahasaan NSPK bertujuan menciptakan tata kelola kerja sama publikasi dan penyebarluasan informasi pemerintah yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel. NSPK diharapkan menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menjalin kemitraan dengan media massa yang memenuhi standar perusahaan pers sebagaimana ditetapkan Dewan Pers.
Dewan Pers menilai, keberadaan NSPK penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong terciptanya ekosistem pers yang sehat. Melalui regulasi tersebut, kerja sama pemerintah dengan media diharapkan lebih mengutamakan perusahaan pers yang telah melalui proses verifikasi administrasi dan faktual oleh Dewan Pers. Saat ini, Dewan Pers mencatat lebih dari 1.200 perusahaan media telah terverifikasi faktual di Indonesia.
Dalam berbagai kesempatan, Dewan Pers juga menegaskan pentingnya pemerintah daerah berhati-hati dalam memilih mitra media, serta mendorong kerja sama dilakukan dengan perusahaan pers yang memenuhi standar profesional dan kode etik jurnalistik.
Penyusunan NSPK tersebut diharapkan dapat menjadi solusi atas beragam persoalan yang selama ini muncul dalam pelaksanaan kerja sama publikasi pemerintah daerah. Dengan adanya standar yang jelas, pemerintah daerah memiliki pedoman yang seragam dalam menentukan mitra media, sementara perusahaan pers yang telah memenuhi ketentuan Dewan Pers memperoleh ruang kompetisi yang lebih adil.
Selain meningkatkan kualitas penyebaran informasi publik, kebijakan ini juga diharapkan mampu memperkuat keberlangsungan industri pers nasional yang profesional dan bertanggung jawab. Sejumlah organisasi pers sebelumnya juga telah mendorong agar kemitraan pemerintah dilakukan dengan media yang telah terverifikasi Dewan Pers guna menjaga kualitas informasi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik.
Apabila pembahasan NSPK selesai dan disepakati, regulasi tersebut akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah di seluruh Indonesia dalam menjalin kerja sama dengan media massa, sekaligus memperkuat posisi verifikasi Dewan Pers sebagai standar profesionalisme perusahaan pers nasional. (*)



