bakabar.com, KANDANGAN – Desa Lungau, Kecamatan Kandangan, Hulu Sungai Selatan (HSS) dicanangkan sebagai Kampung Restorative Justice (RJ) oleh Kejaksaan Republik Indonesia melalui Kejari HSS, Rabu (2/3).
Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Kalsel, Indah Laila menjelaskan bahwa keadilan RJ adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga korban dan pihak terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian masalah.
“Tentunya dengan menekankan pemulihan kembali keadaan semula serta bukan pembalasan,” kata Indah.
Sedangkan Kampung RJ adalah tempat melaksanakan musyawarah dan mufakat perdamaian untuk menyelesaikan masalah atau perkara tindak pidana yang terjadi dalam masyarakat yang dimediasikan oleh jaksa.
Supaya penanganan perkara terealisasi secara cepat, sederhana dan ringan biaya serta terwujudnya kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan yang tidak hanya tersangka namun juga korban dan keluarganya.
“Perkara-perkara dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun, kerugiannya kecil dan biaya mahal jika sidang,” terangnya.
Tentunya semua itu tidak efektif, terlebih kapasitas rumah tahanan saat ini sudah penuh.
Pemerintah daerah mengapresiasi dan mendukung Kampung RJ yang merupakan pertama kalinya dicanangkan di Kalimantan Selatan.
Menurut Bupati HSS Achmad Fikry, pembentukan kampung RJ sejalan dengan semboyan HSS ‘Rakat Mufakat’ artinya jika ada permasalahan maka diselesaikan dengan musyawarah kekeluargaan sepanjang saling menghargai dan memaafkan satu sama lain.
Program Kampung RJ rencananya akan dikembangkan, Pemerintah Kabupaten HSS bersama Kejari akan melakukan tindak lanjut dengan minimal satu kecamatan memiliki satu desa ditetapkan menjadi Kampung RJ.
“11 kecamatan ada 11 desa yang dicanangkan menjadi Kampung RJ, ini sebagai wujud penghargaan kepada Kejari HSS yang pertama mencanangkan Kampung RJ di Kalimantan Selatan,” tandasnya.