bakabar.com, BANJARMASIN – Mabes Polri akhirnya buka-bukaan soal operasi senyap Densus 88 di Kalsel, Rabu (22/12).
Rupanya, satuan antiteror tersebut mengamankan lebih dari satu orang di sejumlah lokasi yang berbeda.
“Benar Densus 88 Antiteror telah melakukan penangkapan 2 tersangka teroris di Kalsel,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Rabu malam, dikutip bakabar.com dari Detik.com.
Kedua terduga teroris tersebut termasuk dalam jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
“Kalsel jaringan JAD,” sambungnya.
Ramadhan belum membeberkan informasi lanjutan mengenai penangkapan keduanya. Pengembangan tengah dilakukan oleh Densus 88.
“Masih dikembangkan,” ujarnya.
Tak hanya Kalsel, sebelumnya Densus 88 juga mengamankan tiga terduga anggota JAD di Kalimantan Tengah, 21-22 Desember 2021.
“Hasil pengembangan jaringan terorisme, bagian dari jaringan terorisme JAD,” Ramadhan.
Kata Densus 88 Soal Penangkapan Pesilat Banjarmasin Berprestasi Dunia
Di Kalteng, para terduga teroris tersebut berinisial AR, MS, dan RT. AR dan RT ditangkap di Jalan Pemuda, Mentawa Baru Hulu, Ketapang, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur. Sedang MS ditangkap di salah satu hotel di Jalan Bubut, Palangka Raya.
Dari Banjarmasin, pantauan bakabar.com, Densus 88 mengamankan seorang pemuda berinisial NR (22) di kawasan Kuin Selatan, Banjarmasin. NR merupakan seorang pesilat tradisional yang menyabet dua medali emas di Belanda.
Mabes Polri belum melaporkan identitas satu terduga lainnya.
Sebagaimana diketahui, JAD merupakan antek Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) di Indonesia. JAD bentukan Aman Abdurrahman di Nusakambangan.
JAD dikenal setelah aksi pengeboman Surabaya pada 2018 silam. Kemudian penusukan Menteri Polhukam Wiranto, Oktober 2019. Dan pengeboman Makassar pada 2021.
Sebelumnya mereka juga bertanggung jawab atas tragedi bom bunuh diri di Sarinah, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Januari 2016.
ISIS telah mengklaim bahwa mereka bertanggung jawab atas aksi yang dilakukan oleh para milisi JAD tersebut.
31 Juli 2018, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah melarang organisasi tersebut. Sejak itulah satu per satu anggota JAD ditangkap.