Kalsel

Denny Datang, Putusan Jurkani Belum Siap

apahabar.com, BANJARMASIN – Denny Indrayana menyambangi Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (2/8). Mantan calon Gubernur Kalsel…

Featured-Image
Denny Indrayana menyambangi Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin. Foto-apahabar.com/Syahbani

bakabar.com, BANJARMASIN – Denny Indrayana menyambangi Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (2/8).

Mantan calon Gubernur Kalsel itu berniat menghadiri sidang putusan Jurkani yang dibacakan hari ini.

Mengenakan setelan jaket biru malam dan celana panjang hitam, Denny tiba di PN Banjarmasin sekitar pukul 12.00 WITA.

Belakangan, majelis hakim yang diketuai Heru Kuntjora menunda pembacaan putusan dengan alasan belum siap dan dilanjutkan pada Senin (9/8) pekan depan.

“Hari ini agendanya putus, karena putusannya belum siap sidang ditunda sampai Senin 9 Agustus,” ujar Heru.

Sebelum penundaan sidang, Denny sempat menyampaikan pandangan terkait persidangan yang dijalani Jurkani.

Untuk diketahui, Jurkani adalah Tim Hukum Denny sewaktu mencalon sebagai Gubernur Kalsel.

Jurkani menjadi terdakwa atas kasus dugaan penganiayaan. Dia kenakan pasal 351 ayat (1) KUHPidana dan dituntut satu tahun penjara.

Sebelum penundaan Denny pun sempat menyampaikan pandangannya terkait proses hukum yang dihadapi Jurkani.

Mantan Menteri Hukum dan HAM itu meminta majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya. “Itu artinya bebas,” ujar Denny.

Kasus yang dialami Jurkani kata Denny, erat kaitannya dengan politik. Pengenaan pasal 351 tentang penganiayaan terhadap Jurkani menurutnya berlebihan.

“Orang hukum pasti mengerti ini persoalan hukum yang berkelindan dengan pemilihan Gubernur Kalsel,” imbuhnya.

Denny bilang masyarakat harus paham soal penggunaan pasal 351 tentang penganiayaan. Pasal itu bisa digunakan apabila korban mengalami luka parah.

“Pasal 351 itu pasal penganiayaan, korban dari pelaku pasal 351 ini luka parah, dan masuk rumah sakit. Supaya masyarakat paham,” katanya.

Sementara dalam kasus tersebut, Denny memastikan tak ada unsur pemukulan yang dilakukan Jurkani.

“Tidak ada pemukulan. Videonya ada bisa ditonton dengan sangat mudah,” terangnya.

Terakhir Denny bilang, bahwa dirinya masih memiliki harapan putusan yang nantinya disampaikan terbebas dari transaksi apakah itu uang atau kuasa.

“Jadi saya masih berharap hakim punya nurani bisa independen tidak terpengaruh dengan berbagai godaan,” harapannya.

img



Komentar
Banner
Banner