bakabar.com, PELAIHARI - Ratusan masyarakat Desa Gunung Raja yang mengatasnamakan Gerakan Masyarakat Gunung Raja (GMGR) mendatangi Kantor Bupati Tanah Laut untuk meminta Kepala Desa Gunung Raja dicopot dari jabatanya.
Aksi masyarakat ini mendapat pengawalan ketat dari Polres Tala dan Satpol PP Kabupaten Tanah Laut, Senin (9/10).
“Kami ke sini untuk menyampaikan aspirasi untuk mencopot memberhentikan Kepala Desa Gunung Raja,” kata Mujahidin, Kuasa Hukum Masyarakat Gunung Raja.
Mujahidin menjelaskan, ada dugaan kepala desa telah melanggar larangan yang ditentukan undang-undang. Di antaranya melakukan tindakan diskriminatif dan tindakan penyalahgunaan kewenangan serta ada dugaan tindakan korupsi.
Menurutnya, ada beberapa masyarakat desa penerima raskin, selama tiga bulan tidak menerima bantuan.
Selanjutnya, penerima bantuan dana puting beliung ada empat masyarakat yang menerima dana puting beliung, perorangannya sebesar Rp2.500.000 dapat potongan masing-masing Rp500.000 oleh Kepala Desa dengan alasan administrasi.
“Kami mendapatkan tanggapan baik dari pemerintah daerah dan berjanji siap akan menindak lanjuti aduan dari masyarakat Desa Gunung Raja,” ucapnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Tala H Dahnial Kifli mengatakan Tadi ada beberapa poin yang disampaikan oleh kuasa hukum masyarakat Gunung Raja pada saat pertemuan dengan beberapa orang perwakilan masyarakat.
Ia menambahkan, terkait dengan adanya penyampaian masyarakat soal bantuan Raskin dan dana bantuan angin puting beliung.
Secara prosedur administrasi bisa melaporkan ke Inspektorat. Untuk tindakan dugaan korupsi bisa melaporkan ke aparat penegak hukum.
Langkah awalnya pencarian data dan diaudit dan penyidikan, Inspektorat nantinya akan menyampaikan ke Pj Bupati Tala untuk mengambil keputusan.
“Kalau memang nantinya ditemukan pelanggaran, harus ada keputusan yang jelas diambil oleh Pj Bupati, namun ini-kan belum tahu, baru mendapat informasi dari masyarakat,” tandasnya.