Kalsel

Datang Bersama 8 Saksi, Pelanggaran Kampanye PSU Pilwali Banjarmasin Dilanjutkan

apahabar.com, BANJARMASIN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarmasin melanjutkan laporan Tim Kuasa Hukum Paslon nomor…

Featured-Image
Para saksi melakukan sumpah di hadapan Bawaslu Banjarmasin. Foto-Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarmasin melanjutkan laporan Tim Kuasa Hukum Paslon nomor urut 02, Ibnu Sina-Ariffin Noor.

Tim Kuasa Hukum ini datang bersama delapan orang saksi ke Bawaslu Banjarmasin di Jalan Dharma Praja, Kecamatan Banjarmasin Timur pada Sabtu lalu (17/4).

Tim Kuasa Hukum Paslon 02, Kurniawan Putra, menyampaikan bahwa pihaknya memenuhi undangan Bawaslu untuk memberikan keterangan terkait laporan nomor 009 yang masuk Kamis lalu (14/4).

“Kami datang ke sini untuk memenuhi undangan Bawaslu untuk klarifikasi dan pemeriksaan saksi-saksi yang telah kami ajukan sebelumnya pada saat pelaporan,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa sebanyak delapan orang saksi yang dibawa pihak Paslon 02 untuk menyampaikan keterangan terkait laporan yang diajukan.

Dimana delapan saksi tersebut memiliki peran masing-masing dalam keterangan laporan yang dimasukkan.

“Jadi saksi kita itu punya peran masing-masing, ada yang di luar dan di dalam, serta ada juga yang berinisiatif untuk merekam kejadian kampanye ilegal yang di lakukan,” ucapnya.

Menurutnya, para saksi ini merupakan warga sekitar yang juga merupakan simpatisan paslon 02. Mereka datangkan untuk mengikuti undangan pengajian.

"Tetapi tau-tau ada penyampaian kampanye. Karena ada kampanye itu mereka berinisiatif untuk melakukan rekaman. Meski di awal pengajian sudah di wanti-wanti untuk tidak ada yang merekam kegiatan tersebut,” tambahnya.

Dalam laporan yang ke tiga ini, Kurniawan menyampaikan bahwa ada sejumlah bukti yang menguatkan bahwa kegiatan tersebut merupakan kegiatan kampanye ilegal.

“Kita memasukkan ada enam file bukti rekaman, satu bukti foto dan dua bukti transkrip rekaman,” jelasnya.

Sementara itu, Koordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Banjarmasin, Subhani, menyampaikan bahwa pihak Bawaslu mengundang pelapor dan para saksi untuk meminta keterangan terkait dengan peristiwa hukum yang menjadi dugaan pelanggaran PSU Pilwali Banjarmasin.

“Kemarin itu kan ada laporan masuk terkait dengan dugaan pelanggaran Kampanye di luar jadwal. Maka ini kita langsung mengundang pelapor dan para saksi untuk dimintai keterangan, terkait peristiwa hukum yang terjadi disana,” terangnya.

Subhani juga mengatakan karena, dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal ini merupakan tindak pidana di luar pemilihan maka pihak Bawaslu melakukan pemeriksaan bersama sentra Gakkumdu.

“Kita hari ini bersama sentra Gakkumdu memintai keterangan para saksi untuk proses penyelidikan. Kalaupun terbukti kita akan rekomendasikan ke pihak Kepolisian terkait tindak pidana pemilihan,” pungkasnya.



Komentar
Banner
Banner