bakabar.com, BARABAI – Jhon Lee CS dari Tim Opasnal Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST), Kalsel berhasil mengamankan puluhan ribu butir obat terlarang dan ratusan botol alkohol merek Gajah Duduk (gaduk) dan Nova.
Obat-obatan yang terbungkus dalam 3 buah kardus dan ratusan botol alkohol itu didapatkan dari SAR (43), warga Padawangan RT 1, Jalan Telaga Air Mata, Kecamatan Barabai, HST.
Dengan disaksikan warga setempat, barang-barang tersebut didapatkan John Lee CS setelah menggerebek SAR di kediamannya di Desa Mandingin RT 15, Kecamatan Barabai pada Rabu (28/10) siang.
Kapolres AKBP Danang Widaryanto, melalui Ps Paur Subag Humas Polres HST, Aipda M Husaini menyebutkan, SAR dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres HST untuk penyidikan lebih lanjut.
“Penangkapan ini dipimpin langsung Kasat Narkoba, Iptu Lamris Manurung pada Rabu itu, sekitar pukul 13.00,” kata Husaini pada bakabar.com, Kamis, (29/10).
Dijelaskan Husaini, John Lee CS sudah mengendus bahwa ada dugaan tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Hanya saja anggota kesulitan dalam mengungkap kasus lantaran pelaku, SAR terbilang lihai.
Disebutkan, SAR diduga menjual obat-obatan tanpa izin resmi. Bahkan pelaku ini disebut juga mengedarkan obat-obatan yang melanggar undang-undang kesehatan.
“Kami sebelumnya menerima laporan masyarakat yang resah akan kegiatan-kegaiatan yang dilakukan SAR. Kemudian kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku,” terang Husaini.
Husaini merincikan, barang bukti 3 buah kardus yang berhasil didapati dari SAR berisi 40.200 butir obat Seledryl dan 600 butir obat Samcodin.
“Untul Seledryl ada 135 boks. Sedangkan Samcodi ada 6 boks,” kata Husaini.
Sementara untuk minuman beralkohol, John Lee CS berhasil mendapatkan 10 kotak yang berisi 240 botol alkohol 95 persen bercap gadjah isi 100 mililiter.
Untuk alkohol ukuran jombo atau isi 300 mililiter dengan merek yang sama sebanyak 1 kotak yang berisi 100 botol.
Merek lainnya yakni alkohol Nova. Ada 5 kotak berisi 120 botol alkohol 70 persen isi 300 mililiter dan 1 kotak berisi 100 botol alkohol 70 persen isi 100 mililiter.
“Selain itu kita amankan juga 30 lembar petunjuk pemakaian obat Seledryl, uang Rp 810.000, sebuah gawai dan satu unit mobil,” ujar Husaini.
Atas kasus itu, SAR dijerat Pasal 196 dan/atau Pasal 198 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman pidananya 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
“Kita tidak akan bosan untuk memberantas peredaran obat terlarang, minuman keras maupun narkoba di HST,” tutup Husaini.