bakabar.com, KOTABARU – Dana kompensasi tambang PT Sebuku Group senilai Rp 700 miliar dipastikan selesai dalam jangka waktu lima tahun.
Sebagai pengingat, MoU dana kompensasi tambang PT Sebuku Group senilai Rp 700 miliar dengan Pemkab Kotabaru resmi diteken, Rabu (9/9) kemarin.
Dana ratusan miliar itu disepakati dikucurkan bukan berbentuk uang. Namun, digunakan membangun infrastruktur prioritas bagi masyarakat di Kotabaru.
Selain untuk penyelesaian Rumah Sakit Stagen, dana itu juga disebut akan digunakan membangun embung serta sarana prioritas lainnya.
Berkenaan dengan itu, Sekretaris Daerah, Said Akhmad memastikan realisasi kompensasi tambang akan selesai terealisasi dalam jangka waktu lima tahun.
“Intinya, karena MoU ini adalah perpanjangan dari sebelumnya. Jadi, isinya tetap sama. Hanya, yang perlu digaris bawahi, dalam lima tahun harus selesai direalisasikan,” tegas Said.
Menanggapi itu, Ketua DPRD Kotabaru, Syairi Mukhlis meminta agar realisasi dana kompensasi tambang PT Sebuku Group untuk pembangunan infrastruktur di tahun 2021.
“Jadi, pihak Pemkab Kotabaru bisa segera menyampaikan program infrastruktur apa yang menjadi prioritas. Sehingga, kami berharap perusahaan bisa mulai merealisasikan pembangunan infrastruktur di tahun 2021,” pungkas Syairi.
Sementara, Belly Djaliel Direktur Utama PT Sebuku Group menyatakan komitmennya.
“Pada intinya, kami akan berkomitmen apa yang menjadi kesepakatan bersama,” ujar Belly sesaat usai penekenan MoU.
Editor: Muhammad Bulkini