bakabar.com, PURUK CAHU - Siap-siap, Pemkab Murung Raya, Kalteng, mengusulkan kenaikan dana bantuan partai politik (parpol) tahun depan.
Pemkab Murung Raya mengusulkan kenaikan dana bantuan parpol di 2023 Rp 6.500 per suara.
Dengan demikian, maka dana bantuan parpol di Murung Raya menjadi Rp 17.000 dari sebelumnya Rp 10.500.
"Usulan kenaikan dana bantuan parpol telah disetujui Bupati Murung Raya," kata Kepala Bidang Politik Dalam Negeri (Poldagri) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Murung Raya Edy Suriatmaja di lansir Antara, Rabu (5/10).
Kenaikan dana bantuan parpol itu kata dia sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri. "(SE) perihal kenaikan dana bantuan partai politik bagi pemerintah daerah yang memiliki anggaran besar," lanjut dia.
Lebih jauh dia menjelaskan, saat melaksanakan beberapa kali rapat dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), telah disepakati kenaikan bantuan partai politik hasil Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Murung Raya 2019 dan akan dimasukkan pada tahun anggaran 2023.
Pada saat ini, kata dia, persetujuan dari Pemkab Murung Raya perihal kenaikan itu masih menunggu evaluasi dari Gubernur Kalteng.
"Bantuan ini dapat digunakan partai politik untuk pembinaan administrasi kepartaian," katanya lagi.
Edy menyebutkan saat ini terdapat sembilan partai politik yang perwakilannya menduduki kursi DPRD Kabupaten Murung Raya.
Dalam penggunaan dana bantuan dari pemerintah itu, diharapkan sesuai dengan peraturan tentang penggunaan dana untuk menunjang kegiatan partai, misalnya pendidikan politik.
Perihal surat pertanggungjawaban dana bantuan parpol, pihaknya berharap parpol bisa segera menyerahkannya untuk mempercepat pemeriksaan, sebagaimana yang telah ditentukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Jumlah partai politik hasil Pemilu 2019 yang duduk di DPRD Kabupaten Murung Raya sebanyak 25 kursi.
PDI Perjuangan meraih lima kursi, Partai NasDem empat kursi, serta PKB, PKS, PPP, dan PAN masing-masing tiga kursi, kemudian Demokrat dua kursi serta Golkar dan Gerindra masing-masing satu kursi.