Peristiwa & Hukum

Dampak Plus Hukum Bullying Menurut Psikolog dan MUI Kalsel

Kasus tragedi berdarah di salah satu SMA di Banjarmasin mencuri perhatian berbagai pihak. Termsuk psikolig dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalsel.

Featured-Image
Ilustrasi bullying. Foto-Istimewa

bakabar.com, BANJARBARU - Kasus tragedi berdarah di salah satu SMA di Banjarmasin menyitai perhatian berbagai pihak. Termasuk psikolig dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalsel.

ARR, pelajar SMA di Banjarmasin itu nekat menusuk teman satu sekolahnya di dalam kelas dengan alasan sakit hati.

Kabarnya ia (pelaku) sering dirundung (bully) oleh korban, MRN. Bahkan perundungan berlangsung sangat lama, sejak duduk di bangus SD.

Menurut psikolog Kalsel, Sukma Noor Akbar, perundungan terjadi ketika penggunaan kekerasan, penyalahgunaan, ancaman atau intimidasi kepada orang lain.

"Baik itu berupa siber, fisik, seksual ataupun verbal," kata Dosen Psikolog Fakultas Universitas Lambung Mangkurat itu, Rabu (2/8).

Kata dia, perundungan biasanya terjadi kepada yang lemah atau tidak berdaya. Dan sifatnya berulang.

Sehingga korban dari perundungan bisa berdampak pada kondisi psikologisnya. Seperti takut, bingung, trauma, merasa tidak berguna.

"Dan bahkan bisa mengalami gangguan depresi yang berakibat bunuh diri. Sangat bahaya," katanya.

Tak hanya itu. Dampak korban perundungan bisa juga membuat individu menjadi agresif, membalas dendam disebabkan tumpukan emosi yang mencapai puncaknya.

Apalagi usia remaja, secara emosi juga masih labil. "Sehingga mudah dikuasai emosi dan pikiran jangka pendek," bebernya.

Dengan kondisi itu, Sukma menuturkan, diperlukan pendekatan dan komunikasi dengan memperlakukan pelaku dan korban sebagai anak yang perlu bimbingan keluarga serta, didampingi oleh konselor.

"Agar psikologisnya menjadi lebih baik," ujar Sukma.

Untuk menghindari kejadian serupa, anak sejak dini juga harus dilatih akan kepedulian, empati, tenggang rasa dan berani melapor kepada sekolah atau orang tua ketika menjadi korban dari perundungan (bullying).

Dilatih menciptakan sekolah ramah anak dan menguatkan kembali untuk sosialisasi anti perundungan di sekolah

Di sisi lain, Wakil Ketua MUI Kalsel, Kiai Hafiz Anshari menyatakan hukum perundungan adalah haram atau dosa besar.

"Karena  melakukan perbuatan yang zalim dan sangat membahayakan orang lain, lahir dan batin," tandas Kiai Hafiz.

Editor


Komentar
Banner
Banner