Kalsel

Dalami Kasus Dugaan Pungli di HKN, Jaksa Periksa Sekretaris Dinkes Banjarmasin

apahabar.com, BANJARMASIN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin terus melakukan pendalaman terkait kasus dugaan pungutan liar pada…

Featured-Image
Sekretaris Dinas Kesehatan Banjarmasin, Dwi Atmi Susilastri dimintai keterangan oleh Kejaksaan Negeri Banjarmasin hingga pukul 17.00 sore. Foto-Riyad

bakabar.com, BANJARMASIN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin terus melakukan pendalaman terkait kasus dugaan pungutan liar pada Hari Kesehatan Nasional (HKN).

Pada Selasa (30/11), Kejari Banjarmasin memanggil Sekretaris Dinas Kesehatan Banjarmasin, Dwi Atmi Susilastri untuk dimintai keterangan. Dia diperiksa hingga sekira pukul 17.00 sore.

Saat dicoba wawancara oleh awak media, Dwi irit bicara.

Disinggung terkait apakah ada menyumbang untuk iuran HKN 2021, ia hanya diam sembari menganggukan kepala.

“Nanti kita tunggu prosesnya biar Kejaksaan saja,” katanya sambil meninggalkan halaman kejaksaan.

Sebagaimana diketahui dalam surat iuran HKN 2021 yang beredar, ASN Puskesmas dan Dinkes juga diminta uang minimal Rp 100 ribu.

Rencananya, besok Kejaksaan Negeri Banjarmasin akan memeriksa dua orang lagi untuk proses penggalian informasi penyelidikan Iuran HKN 2021.



Komentar
Banner
Banner