bakabar.com, JAKARTA - Seiring keputusan penambahan dan memajukan cuti bersama Idulfitri 1444 Hijriah, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi juga mengimbau agar para pengusaha lebih awal membayar THR pekerja.
Pemerintah telah memutuskan cuti bersama Idulfitri 1444 Hijriah ditambah dan dimajukan menjadi 19 hingga 25 April 2023 dari sebelumnya 21 hingga 26 April 2023.
Menyikapi keputusan tersebut, Menhub Budi mengimbau pengusaha lebih awal membayar THR, sehingga pekerja sudah menerima hak masing-masing sebelum melakukan mudik lebaran.
"Kami mengimbau pihak swasta agar memberikan THR lebih awal, paling lambat 18 April 2023. Dengan demikian, mereka bisa melakukan perjalanan mulai 18 April malam," papar Budi Karya Sumadi, Jumat (24/3).
THR sendiri diberikan negara maupun pengusaha kepada pegawai sebesar satu bulan gaji. Sedangkan pegawai yang bekerja kurang dari 12 bulan, menerima THR secara proporsional.
Sesuai Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, perusahaan akan dikenakan sanksi apabila tidak memberikan THR kepada pekerja. Sanksi ini bertingkat mulai dari teguran hingga pembekuan operasional.
Sementara arus mudik lebaran 2023 diprediksi melonjak dari 85 juta orang menjadi 123 juta orang. Artinya penambahan cuti bersama berpeluang mencegah penumpukan di jalur-jalur mudik.
"Khusus untuk Jabodetabek, naik dari 14 juta menjadi 18 juta. Artinya terjadi kenaikan 47 persen untuk nasional dan 27 persen untuk Jabodetabek," ungkap Budi.