bakabar.com, TANJUNG – 3 warga Desa Kaong, Kecamatan Upau ditangkap anggota Polsek Upau bersama Polres Tabalong karena melakukan pencurian.
Ketiganya masing-masing pria berinisial WH (36), DI (24) dan EN (26), ditangkap Kamis (20/5) malam.
Penangkapan para pelaku dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Tabalong, AKP Trisna Agus Brata di sebuah gudang besi Jalan Trans Kalsel-Kaltim, Desa Mangkupum, Kecamatan Muara Uya, Tabalong.
Kapolres Tabalong, AKBP M Muchdori, melalui Kasubag Humas AKP Otto, mengatakan para pelaku diduga melakukan pencurian di lokasi A5 Koridor Belt Tambang PT Conch Desa Kaong, Kecamatan Upau, sebagaimana pengaduan korban di Polsek Upau pada Senin (3/5) lalu.
Bersama para pelaku berhasil disita barang bukti berupa 27 batang roller conveyor berukuran 60 cm, 7 batang roller conveyor berukuran panjang 1,15 meter dan 2 unit sepeda motor,” katanya, Jumat (21/5).
Ditambahkan Otto, ketiga pelaku mengaku kepada petugas mengakui kalau telah melakukan pencurian roller conveyor milik PT Conch.
Saat penangkapan, salah seorang pelaku berinisial WH juga dikenakan pasal kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Karena saat penangkapan pelaku membawa senjata tajam jenis badik dengan panjang kurang lebih 25 sentimeter dengan gagang berwarna coklat berbentuk kepala ular, lengkap dengan kumpangnya yang terbuat kayu berwarna coklat yang diselipkan di pinggang sebelah kanannya.
“Saat ini ketiga pelaku sudah berada di Polres Tabalong guna menjalani proses hukumnya,” beber Otto.
Otto bilang, pengangkapan para pelaku berawal dari laporan korban, bahwa pada Jumat (30/4) siang, barang milik perusahaan PT Conch telah hilang berupa 15 batang roller conveyor berukuran panjang 1,15 meter wama merah dan 37 batang roller conveyor berukuran panjang 60 sentimeter warna hitam.
“Aksi pencurian itu mengakibatkan kerugian PT Conch mencapai puluhan juta rupiah,” pungkas AKP Otto.