Peristiwa & Hukum

Curi Onderdil Alat Berat, Oknum Karyawan Subkontraktor di Tabalong Diringkus Polisi

Seorang karyawan subkontraktor PT Tiatra di Tabalong diamankan polisi terkait aksi pencurian.

Featured-Image
Barang bukti onderdil alat berat milik PT Tiatra yang dicuri pelaku. Foto: Humas Polres Tabalong

bakabar.com, TANJUNG - Bukan bersyukur sudah mendapat pekerjaan, seorang oknum karyawan subkontraktor PT Tiatra di Tabalong diamankan polisi terkait aksi pencurian.

Pelaku berinisial MI (30) yang sehari-hari berprofesi sebagai sopir, ditangkap dalam sebuah rumah di Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak, Selasa (2/1) pagi.

"Penangkapan pelaku berkaitan dengan aksi pencurian yang dilakukan 24 Desember 2023 lalu," papar Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno, Rabu (3/1). 

"Pelaku diduga melakukan pencurian sebuah towing hitch ringfeder dari warehouse PT Tiatra yang beralamat di Desa Maburai," imbuhnya.

Kasus tersebut terbongkar ketika saksi DF melakukan pengecatan di lokasi tersebut. Saksi melihat onderdil alat berat yang sebelumnya berjumlah 7, tinggal tersisa 6 unit.

Kejadian itu lantas dilaporkan kepada MY selaku bagian support & control head PT Tiatra. Setelah dipastikan hilang, mereka melapor ke Polsek Murung Pudak  dengan nilai kerugian sekitar Rp20 juta.

"Setelah berhasil ditangkap, pelaku mengakui telah melakukan pencurian," pungkas Sutrisno.

Dari tangan warga Warga Desa Palapi di Kecamatan Muara Uya itu, polisi juga menyita barang bukti hasil curian berupa sebuah towing hitch ringfeder berwarna hitam.

Editor


Komentar
Banner
Banner