bakabar.com, BANJARBARU – Pelaku pencuri Handphone di lapangan sepak bola (Lapangan Jagung) Jalan Angkasa Kelurahan Syamsudin Noor Banjarbaru, berhasil dibekuk polisi, Kamis (2/9) malam.
Pelaku berinisial MM (28) yang merupakan warga provinsi tetangga, Kalteng. Ia mengaku memanfaatkan situasi, dimana korban KN (39) saat itu sedang asik bermain bola. Ketika lengah, MM mengambil HP dari dalam tas korban berinisial KN.
“Tim menerima laporan tentang adanya kejadian pencurian 1 Handphone warna hitam di lapangan sepak bola, kemudian tim melakukan penyelidikan dengan melacak alamat Imei HP, dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama F beserta barang bukti berupa Hp yang hilang tersebut,” ujar Kapolsek Banjarbaru Barat AKP Yuda Kumoro Pardede melalui Humas Polsek Banjarbaru Barat Aiptu Kardi Gunadi Jumat (3/9) petang.
Dan menurut keterangan F, dia membeli HP tersebut dari MM seharga Rp 500 ribu.
Dengan sigap, tim opsnal langsung mencari keberadaan MM dan mendapatinya di salah satu perumahan daerah Gambut Kabupaten Banjar.
“Sekitar jam 21.00 wita Tim opsnal berhasil menemukan pelaku. Dan pelaku saat itu langsung mengakui perbuatannya bahwa dia memang yang telah melakukan pencurian HP tersebut,” jelas Kardi.
Adapun MM sendiri juga ikut dalam pertandingan sepak bola itu, namun keduanya tak saling mengenal
“Pelaku main bola tapi tidak kenal dengan korban. Pelaku diajak kawan juga main bola,” terang Humas Polsek Banjarbaru Barat itu.
Barang bukti yang berhasil diamankan kepolisian yakni 1 unit Hp warna hitam
dan 1 buah kotak Hp yang diduga bukan kotak aslinya atau palsu.
Berikut hasil interogasi polisi terhadap MM :
1. Keterangan pelaku bahwa pelaku mengakui bahwa dia memang yang telah melakukan pencurian Hp tersebut.
2. Pelaku mengambil Hp tersebut di dalam tas milik pelapor yang disimpan di sekitar lapangan sepak bola karena sebelumnya pelapor dan pelaku sedang main bola.
3. Pelaku mengakui bahwa HP tersebut telah dijual ditempat keluarganya yang berinisial F seharga Rp500 ribu dengan menggunakan kotak HP yang palsu.
“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankan langsung dibawa ke Polsek Banjarbaru Barat untuk dimintai keterangan,” tutup Kardi.
Untuk MM dijerat Pasal 362 Kuhpidana tentang perkara dugaan tindak pidana pencurian.