bakabar.com, RANTAU – Polsek Tapin Selatan meringkus seorang pria bernama Syamsiar (25) warga asal Anjir Muara lantaran melakukan aksi pencurian pengait ban serep tronton di Desa Suato Tatakan.
Kapolsek Tapin Selatan, Iptu Sunardi mengatakan pencurian itu terjadi di Jalan A Yani, Desa Suato Tatakan tepatnya di dalam gudang.
“Di mana awalnya pelapor sedang ada perbaikan mesin dan saat itu saksi sedang bersih-bersih di dalam rumah, tidak lama kemudian melihat pelaku yang masuk lewat sebelah rumah menuju arah belakang rumah,” ujarnya, Sabtu (9/10).
Lebih lanjut, Iptu Sunardi mengatakan bahwa pelaku muncul lagi dari arah belakang rumah, lewat samping dengan membawa karung dan satu besi.
“Pelaku sempat diteriaki maling dan tidak lama kemudian warga yang berada di dekat rumah pelapor juga ikut mengamankan pelaku,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni, satu buah karung, tujuh baut besi, satu pipa besi, satu besi pengait ban serep tronton dan satu kompresor tronton.
Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 8 juta. “Pelaku beserta barang bukti kita amankan di Polsek Tapin Selatan guna proses lebih lanjut,” ujar Iptu Sunardi
Atas perbuatannya, Syamsiar akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara.