bakabar.com, TANJUNG – Polres Tabalong bersama petugas keamanan PT Adaro Indonesia dan sekuriti PT DKP menangkap tiga karyawan PT Saptaindra Sejati (SIS) karena melakukan pencurian besi bekas milik perusahaan tempat mereka bekerja.
Pelaku masing-masing berinisial FA (33), RA (29) dan HR alias Aming (30), semuanya warga Desa Maburai, Murung Pudak, Tabalong.
Mereka ditangkap di salah satu kompleks perumahan di Kelurahan Mabuun, Murung Pudak, Tabalong, Rabu (27/7) malam.
“Penangkapan ketiganya berawal dari aksi mereka sebelumnya diketahui oleh karyawan SIS yang lain yang bekerja di lokasi kejadian pada Senin (25/7) lalu,” kata Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasubsi Penmas Sihumas Aipda Irawan Yudha Pratama, Jumat (29/7).
Setelah itu, lanjut Yudha, pada Rabu malam petugas mendapatkan informasi tentang adanya mobil double kabin warna putih dengan nomor lambung S-889 yang dicurigai masuk ke lokasi tambang.
Petugas kemudian membuntuti mobil tersebut dan berhenti di salah satu kompleks perumahan di Kelurahan Mabuun, Murung Pudak, Tabalong.
“Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan besi bekas berupa plat dan komponen alat berat lainnya di bak belakang mobil tersebut,” bebernya.
Kepada petugas ketiganya mengakui perbuatannya dan sudah empat kali melakukan pencurian besi bekas milik PT SIS yang berlokasi di Laydown MIA 4 site ADMO Desa Lok Batu, Haruai, Tabalong.
“Akibat pencurian besi bekas sebanyak 4 ton itu perusaan mengalami kerugian Rp 4 juta,” sebut Yudha.
Dari ketiganya petugas juga menyita barang bukti berupa 1 mobil warna putih, besi bekas jenis plat dan komponen alat berat seberat 2 ton, 3 baju kaus karyawan PT SIS, 3 nomor lambung kendaraan S-889, 1 rompi warna jingga.
“Saat ini para pelaku beserta barbuk yang disita telah berada di Mapolres Tabalong guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas Yudha.