bakabar.com, TANJUNG – Pelaku pencurian 10 karung karet lump di Desa Simpung Layung RT 1, Kecamatan Muara Uya, berhasil ditangkap anggota Polsek Muara Uya bersama Unit Jatanras Polres Tabalong.
Pelaku adalah pria berinisial MS (25) warga Desa Uwi Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong.
Kapolres Tabalong, AKBP M Muchdori melalui Kasubag Humas AKP H Ibnu Subroto, membenarkan penangkapan diduga pelaku pencurian karet lump di Desa Simpung Layung beberapa waktu lalu.
Pelaku ditangkap di sebuah rumah Jalan Balu’un Desa Uwi, Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong, Jumat (2/10).
Kejadiannya ini bermula dari korban kehilangan karet lump miliknya sebanyak 10 karung. Kemudian, dia melapor kepada Polsek Muara Uya. Akibat pencurian itu dia mengaku mengalami kerugian Rp 5 juta.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan. Dan akhirnya mendapat petunjuk kalau pelakunya adalah MS.
Kepada petugas, MS mengakui perbuatannya.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya mencuri karet lump di Desa Simpung Layung, Kecamatan Muara Uya belum lama tadi,” jelas Ibnu, Senin (5/10).
Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti 4 buah karung berisikan karet dengan berat kurang lebih 40 kilogram per karungnya.
“Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Muara Uya guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas Ibnu.