Kalsel

CPNS Banjarmasin, Ratusan Pelamar TMS Ajukan Sanggahan

apahabar.com, BANJARMASIN – Sesuai jadwal, peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) berkah diperkenankan mengajukan sanggahan selama…

Featured-Image
Ilustrasi tes CPNS. Foto-Inikatasultra.com

bakabar.com, BANJARMASIN – Sesuai jadwal, peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) berkah diperkenankan mengajukan sanggahan selama 3 hari melalui portalsccn.bkn.go.id.

Keputusan tersebut berlaku bagi pelamar CPNS yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Terhitung dari pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2019 pada Senin lalu (16/12).

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Banjarmasin merilis data peserta yang melakukan masa sanggah, yaitu sebanyak 123 orang dari 138 pelamar TMS.

Kasubbid Formasi BKD Banjarmasin Tinton Aditya Ramadhan berkata, jumlah pelamar yang mengajukan sanggahan atas hasil seleksi administrasi CPNS tak mungkin bertambah.

“Pelamar yang ingin menyanggah sudah tidak bisa lagi, karena masa sanggah sudah lewat,”ujarsaat dihubungibakabar.com, Jumat (20/12).

Lantas apa isi yang dominan disanggah oleh pelamar CPNS? Tinton tak berani memberikan data sanggahan atas hasil seleksi administrasi itu.

Ia berkata pelamar CPNS yang berencana melewati masa sanggah wajib mencantumkan bukti keberatannya. Jika tidak melampirkan, maka permohonannya dianulir.

“Kalau isi sanggahan sama atasan saya (kadis, saya cuma bisa memberikan data,” katanya.

Ia juga memastikan instasi belum mengumumkan hasil sanggahan pelamar CPNS. Sebab terjadwal pemberitahuan paling lambat hari Kamis mendatang (26/12).

Apalagi sesuai ketentuan instasi ada batas waktu selama 7 hari untuk memberikan hasil sanggahan.

“Baru kami rekap dan sudah terencana dengan baik,” terangnya.

Baca Juga:Pengumuman CPNS Batola, 119 Pelamar Gagal Administrasi

Baca Juga: Akhirnya Laman BKD Kalsel Baru Bisa Diakses, 1.270 Pelamar CPNS Terdata TMS

Baca Juga:Berkas Tak Lengkap, 138 Pelamar CPNS Banjarmasin Gugur

Baca Juga: Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS Keluar Hari Ini, Website Masih Sulit di Akses

Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Syarif



Komentar
Banner
Banner