Kalsel

Covid-19 Terus Melandai, Perlukah Kalsel PPKM Level III?

apahabar.com, BANJARMASIN – Kasus Covid-19 di Kalimantan Selatan terus membaik belakangan ini. Jumlah kasus terkonfirmasi harian…

Featured-Image
Pemerintah bakal memberlakukan PPKM level III sekalipun kasus Covid-19 di Kalimantan Selatan terus membaik belakangan ini. apahabar.com/Riki

bakabar.com, BANJARMASIN – Kasus Covid-19 di Kalimantan Selatan terus membaik belakangan ini.

Jumlah kasus terkonfirmasi harian hanya bisa dihitung jari. Sementara pasien Covid-19 yang sembuh makin membanyak.

Data teranyar Dinas Kesehatan Provinsi Kalsel (23/11), jumlah pasien dirawat tinggal 13 orang. Sedang 14 orang lainnya dinyatakan suspek.

Bahkan pada Selasa (23/11) kemarin, tercatat nihil pasien baru dan pasien meninggal akibat corona.

Kondisi baik seperti ini diwanti-wanti anggota Tim Pakar Covid-19 Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Hidayatullah Muttaqin saat dihubungi bakabar.com, Rabu (24/11).

Dia meminta pemerintah maupun masyarakat tetap waspada. Terlebih, jelang perayaan libur hari raya Natal 2021 dan tahun baru 2022 (Nataru).

Disiplin dalam melakukan pencegahan seperti menerapkan protokol kesehatan, strategi 3T (testing, tracing, dan treatment) serta meningkatkan capaian vaksinasi dinilai wajib.

"Pencegahan sangat penting supaya Kalsel dapat mempertahakan tidak ada kasus kematian dan tidak terjadi gelombang keempat khusus di Kalsel pascaliburan akhir tahun," ujarnya.

Termasuk, soal rencana kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level III seluruh Indonesia.

Menurut Muttaqin, kebijakan memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pascalibur Nataru itu sangat perlu.

"Perlu, mas," ucapnya.

Melihat pengalaman akhir 2020 lalu dan awal 2021, terdapat lonjakan kasus di Kalsel dan secara nasional akibat mobilitas penduduk.

"Jadi untuk mencegah penularan dan ledakan kasus, perlu dibatasi mobilitas penduduk seperti melalui PPKM level 3 tadi," tuturnya.

Sebelumnya, pemerintah dipastikan bakal memberlakukan PPKM level III untuk seluruh daerah di Indonesia. Kebijakan ini berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Meski begitu, sederet aturan masih digodok. Aturan pastinya masih menunggu intruksi menteri dalam negeri (inmendagri) terbaru terbit.

"Inmendagrinya belum kita terima. Jadi, belum bisa memastikan apa saja aturannya," kata Jubir Satgas Covid-19, M Muslim.



Komentar
Banner
Banner