Tak Berkategori

Covid-19 Masih Mewabah, Kadinkes Banjar Wanti-wanti Klaster Pilkada

apahabar.com, MARTAPURA – Pilkada di tengah wabah Covid-19, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Banjar, dr Diauddin…

Featured-Image
Kadinkes Banjar, dr Diauddin saat menjadi pembicara dalam sosialisasi bertema ‘Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi’ yang digelar Bawaslu Banjar, di Tree Park Hotel, Kertak Hanyar, Selasa (6/10). Foto-apahabar.com/Hendra Lianor

bakabar.com, MARTAPURA – Pilkada di tengah wabah Covid-19, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Banjar, dr Diauddin mewanti-wanti agar jangan sampai terjadi klaster Pilkada.

“Kita tidak menginginkan usai Pilkada meninggalkan klaster-klaster baru seperti klaster Pilkada, misalnya,” ujar Diauddin saat jadi pembicara dalam sosialisasi bertema ‘Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi’ yang digelar Bawaslu Banjar, di Tree Park Hotel, Kertak Hanyar, Selasa (6/10).

Jubir GTPP Covid-19 yang kerap disapa dokter Dia ini menjelaskan, mengapa sangat penting menerapkan protokol kesehatan karena sering kali orang dekat sekitar tanpa disadari terpapar atau sebagai pembawa virus.

“Efeknya ini tidak langsung. Makanya nanti kita lihat setengah bulan sebelum hari H pencoblosan, mudah-mudahan tidak ada lonjalan kasus,” ungkap dokter Dia .

Menurut hematnya, menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak, menggunakan masker, dan sering cuci tangan bukan sekedar hanya menjaga diri sendiri, namun juga menyelamatkan orang lain.

“Menurut saya ini malah menjadi pahala. Sebaliknya juga akan menjadi dosa karena telah membahayakan orang lain,” tuturnya.

Ia berharap, masyarakat dalam menerapkan protokol Covid-19 bukan karena takut dapat sanksi, melainkan atas kesadaran diri.

Dokter Dia juga meminta kepada tiap paslon, agar saat kampanye turut menyosialisasikan protokol kesehatan kepada masyarakat.

“Bagus lagi seperti bagi-bagi masker dan handsanitizer, dan mengatur jarak masyarakat yang berhadir,” tandasnya.

Sementata, Koordinator Divisi Hukum, Humas, Informasi dan Data Bawaslu Kabupaten Banjar, Rizky Wijaya Kusuma menjelaskan, Peraturan Bawaslu nomor 13 tahun 2020 telah memperketat aturan kampanye terkait protokol Covid-19.

“Seperti tidak boleh mengundang lebih dari 50 orang dalam kampanye tatap muka atau terbatas. Jika lebih berarti sudah pelanggaran,” jelas Rizky.

Untuk penegakkannya, kata Rizky, pihaknya memberikan sanksi secara bertahap dan persuasif.

“Jika melanggar, kami berikan peringatan kepada tim paslon, kemudian jika masih ada teguran tertulis, sampai yang tertinggi membubarkan kegiatan tersebut,” tandasnya.

Sosialisasi tersebut Bawaslu Banjar menggandeng Stakeholder yang juga anggota Pokja Penegakkan Hukum Covid-19 sebagai pemateri, yakni Dinas Kesehatan Banjar, Satpol PP, Kodim 1006 Martapura, Polres Banjar, dan Bawaslu Kalsel.

Adapun para peserta dari masing-masing tiga Paslon Pilkada Banjar, KPU, Kesbangpol, kepolisian, kejaksaan, Panwascam, sejumlah Ormas kemahasiswaan, dan beberapa media.

Rizky berharap melalui sosialisasi ini peserta lebih mengetahui landasan hukum penerapan protokol dalam tahapan Pilkada ini.

“Karena kesehatan masyarakat merupakan hukum tertinggi dan paling utama. Semoga para Paslonnya menaati dan masyarakatnya pun patuh protokol,” pungkasnya.



Komentar
Banner
Banner