bakabar.com, PALANGKA RAYA – Seorang pemuda berinisial S (24) warga asal Banjarmasin, Kalsel, nekat melakukan tindak pidana pencurian di sebuah rumah di Palangka Raya, Kalteng dengan cara mencongkel pintu dengan alat cangkul.
Kejadian tersebut dilakukannya pada Selasa (2/11) kemarin sekira jam 00.30 WIB di Jalan Kalibata V, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya dalam kondisi di bawah pengaruh alkohol.
Dari keterangan tersangka kepada Polisi, ia nekat melakukan pencurian lantaran tidak mempunyai uang untuk keperluan makan esok harinya.
Adapun barang berharga milik korban yang berhasil dicurinya dari dalam rumah yang saat itu tidak ada penghuninya tersebut, yakni 1 iPad mini merek Apple warna hitam, 1 pompa air, 1 tabung elpiji 3 Kg dan 1 televisi merek LG 32 inc.
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Todoan Agung Gultom, mengungkapkan dalam aksinya pelaku membawa satu persatu barang berharga milik korbannya dan disimpan di semak-semak yang tidak jauh dari rumah korban.
“Dari pengakuan tersangka, barang yang pertama kali diambilnya yaitu 1 buah iPad yang ada di atas kasur, lalu tersangka melihat mesin pompa air di luar rumah, kemudian tersangka langsung potong pipa pompa Air tersebut untuk dibawa ke semak-semak dekat rumah korban,” jelasnya, Rabu (3/11).
Lebih lanjut dijelaskan, usai mengamankan barang tersebut, tersangka masuk lagi ke dalam rumah korban untuk mengambil 1 tabung elpiji 3 Kg di bagian dapur, dan mengambil 1 TV 32 Inch yang berada di ruangan tengah.
“Usai melakukan pencurian, pada pagi harinya tersangka langsung menjual 1 pompa air merek Hitachi dengan harga Rp 100 ribu, lalu siang hari menjual TV dengan harga Rp 400.000,” jelas Kompol Todoan.
Usai menjual barang tersebut, pelaku kembali memposting di media sosial 1 unit iPad dengan harga Rp 1.000.000, dan masih belum laku, sementara tabung elpiji 3 Kg diposting dengan harga Rp 120 ribu.
“Dari hasil laporan korban dan penyelidikan petugas di lapangan, keberadaan pelaku akhirnya di ketahui dan langsung dilakukan penangkapan serta mengamankan barang bukti hasil curiannya yang tersisa yakni tabung gas 3 kg, iPad, dan 1 buah cangkul yang digunakan saat beraksi,” bebernya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke (3) dan ke (5) KUHPdengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun.