bakabar.com, BANJARBARU – Terhitung 1 Juli lalu, pemerintah mengeluarkan kebijakan pencetakan dokumen kependudukan dapat menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram. Meski begitu, masih banyak masyarakat yang belum memahami aturan baru ini.
“Tujuan pemerintah melaunching itu untuk mempermudah pencetakan dan pelayanan. Kalau masalah keamanan lebih terjamin karena ada kode khusus (barcode),” ungkap Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kalimantan Selatan, Irfan Sayuti ditemui di kantornya, Kamis (10/9).
Meski menggunakan kertas HVS, masyarakat diminta tidak perlu ragu akan keamanan data pribadi mereka. Sebab, barcode tersebut tidak bisa digandakan ataupun dipalsukan.
“Pada banyak kasus, seperti sertifikat tanah bisa dipalsukan isinya meskipun menggunakan blangko asli. Tetapi dengan kode ini, keamanannya lebih tinggi, sehingga tidak ada celah untuk para calo,” lanjut dia.
Kebijakan ini termuat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan.
Pencetakan dengan kertas HVS dapat digunakan untuk semua dokumen seperti kartu keluarga, akta kelahiran atau akta kematian, kecuali KTP dan KIA.
Masyarakat dapat mengurus dokumen dari rumah dan tidak perlu melakukan legalisir lagi sebagai bukti sah.
“Proses pendaftaran atau perubahan data elemen penduduk bisa lewat online,” lanjut Irfan.
Untuk mendapatkan barcode atau pengajuan penerbitan dokumen kependudukan tersebut dapat dilakukan secara online. Dengan menyertakan email atau nomor telepon kepada disdukcapil, setelah berkas diproses, masyarakat bisa mencetak dokumen sendiri melalui file yang telah dikirimkan.
Selain itu, untuk melakukan pengecekan data aktif atau tidak juga bisa menggunakan aplikasi dari badan sandi negara yaitu veryDS.
“Bisa diakses semua orang. Jadi tidak perlu konfirmasi ke kantor lagi, karena sudah pasti elemen datanya cocok,” imbuhnya.
Editor: Puja Mandela