Kalsel

Cerita Kelam Biang Persetubuhan Gegara Behel Gigi ABG di Kotabaru

apahabar.com, KOTABARU – Kasus persetubuhan dua anak di bawah umur di Kotabaru mendapat atensi serius polisi….

Featured-Image
MM dan MI, dua bocah di bawah umur di Kotabaru diam-diam sudah 3 bulan menjalin kisah asmara. Foto: Istimewa

bakabar.com, KOTABARU – Kasus persetubuhan dua anak di bawah umur di Kotabaru mendapat atensi serius polisi.

Setelah modusnya, giliran riwayat hubungan asmara korban dan pelaku yang terbongkar.

Sebelumnya, seorang bocah di Kotabaru jadi korban pencabulan rekan prianya. Pelaku SMA kelas 1. Sementara korbannya kelas 1 SMK.

Ceritanya, Sabtu (21/12) itu, korban sebut aja MM (15), diminta untuk mengantar behel atau kawat gigi ke MI (17).

Oleh MI, MM diminta mengantarkan behel itu ke rumah sepupunya di kawasan, Pulau Laut, Kabupaten Kotabaru.

Berhasil mengamankan pelaku, polisi mulai menemukan fakta baru ihwal perilaku amoral itu.

Informasi dihimpun, polisi menyebut pelaku dan korban sendiri berasal dari keluarga yang tidak harmonis. Orang tua mereka bercerai.

Perkenalan keduanya terbilang singkat, atau tiga bulan. Selama itu, mereka menjalin hubungan lebih, atau sepasang kekasih.

Lantaran terhalang oleh jarak, keduanya hanya menjalin percintaan menggunakan telepon seluler.

Sebabnya, pelaku tinggal di Kecamatan Kelumpang Selatan. Sementara korban di pusat kota, atau Pulau Laut Utara.

Nah, atas dasar kekuatan cinta, sang pelaku akhirnya berangkat ke pusat kota, untuk menjumpai sang kekasih. Kebetulan, masih dalam suasana tahun baru 2021.

Di pusat kota, dua sejoli itu pun sempat bertemu sebanyak tiga kali. Dua kali pertemuan, pelaku masih bisa menahan birahinya.

Namun pertemuan ketiga, nafsu si pelaku membuncah. Akhirnya ia nekat membujuk korban berbuat mesum.

“Dari pengakuan pelaku, persetubuhan itu terjadi saat pertemuan yang ketiga,” ujar Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil, melalui Kanit PPA, Aipda Rizkiantoro, kepada bakabar.com, Rabu (6/1) siang.

Rizki bilang perkara kasus persetubuhan anak tersebut dilakukan khusus sesuai prosedur yang berlaku.

Sementara perkaranya berproses, masa penahanan terhadap pelaku terbatas. Itu mulai tujuh hari, dan bisa diperjang sampai delapan hari. Jadi, total lima belas hari.

“Jadi, kasus ini penanganan perkaranya khusus. Selain, harus ada penelitian pihak terkait, juga saat pemeriksaan pelaku dan korban ada pendampingan keluarga,” terang Rizki.

Kronologis Pencabulan

Akhir pekan lalu, MM diminta MI mengantarkan behel ke rumah sepupunya di kawasan, Pulau Laut, Kabupaten Kotabaru.

Permintaan MI tersebut rupanya hanya untuk mengelabui MM.

Terbukti, saat MM datang rumah itu sudah kosong. Sepupu MI sedang pergi keluar.

Tanpa basa-basi, pelaku mengajak korban masuk ke dalam rumah itu.

Ajakan berhubungan badan pun dilayangkan MI. “Kita main yuk,” ujar pelaku.

Korban menolak, dan menjawab ajakan pelaku. “Saya tidak mau, nanti sekolahnya gimana,” tanya korban.

Pelaku kembali menjawab, “Tidak apa-apa,” ujarnya merayu.

Sejurus kemudian, pelaku mengajak korban ke ruang tengah. Sembari tangan pelaku menutup ruangan itu dengan gorden.

Tanpa banyak bicara, pelaku langsung mencumbui korban.

Tak hanya itu, pelaku makin brutal hingga melepas celana korban sampai batas lutut.

Saat itu, pelaku kembali meminta korban untuk berada di atas badannya, hingga berhasil mengajaknya berhubungan badan 5 menit kemudian.

Saat sedang asyik, adik sepupu pelaku tiba-tiba datang dan masuk ke rumah.

Merasa panik, keduanya buru-burung memasang celana masing-masing.

Selanjutnya, aksi bejat itu tercium pihak keluarga korban, dan dilaporkan ke Mapolres Kotabaru.

“Nah, setelah menerima laporan itu, pelaku langsung kami amankan saat ia berada di rumahnya untuk diproses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolres Kotabaru, AKBP Andi Adnan Syafruddin, melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil kepad bakabar.com, Selasa (5/1) malam.



Komentar
Banner
Banner