Kalsel

Cemburu Buta, Pemuda di Banjarmasin Tusuk Bokong Seterunya

apahabar.com, BANJARMASIN – Insiden penusukan terjadi tepat di samping Office Cafe Jalan Haryono MT, Kelurahan Kertak…

Featured-Image
Korban penusukan gara-gara cemburu buta. Foto-Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Insiden penusukan terjadi tepat di samping Office Cafe Jalan Haryono MT, Kelurahan Kertak Baru Ilir, Banjarmasin Tengah, Senin (4/1) sekira pukul 17.30 Wita.

Pelaku bernama Muhammad Doddy (29) warga Jalan Kelayan A, Gang Akur Nomor 58, RT 02, Kelurahan Kelayan Dalam, Banjarmasin Selatan.

Sementara korban bernama Albi Albani (32) warga Komplek Pondok Bambu E-04, Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara.

Dari pendalaman polisi, motif pertikaian itu disebabkan oleh rasa kecemburuan.

“Gara-gara merebutkan satu perempuan,” kata Kapolsek Banjarmasin Tengah, Kompol Irwan Kurniadi melalui Kanit Reskrim, Iptu I Gusti Ngurah Utama, Selasa (5/1).

Kronologis insiden berdarah itu sendiri berawal dari pelaku yang menelepon korban. Pelaku mengajak korban bertemu di Royal Biliar, Jalan Sutoyo S Banjarmasin.

Kemudian, korban mengiyakan permintaan pelaku untuk bertemu. Sesampainya di lokasi kejadian, pelaku menyuruh korban untuk mendatangi kos perempuan yang sedang mereka perebutkan.

Di sana pelaku kemudian langsung mengeluarkan dan menyerang korban dengan senjata tajam.

Saat itu korban sempat menghindar. Tapi kemudian ia tersungkur dan detik itu pelaku langsung menusuk korban di bagian pantat.

Setelah itu pelaku langsung lari meninggalkan lokasi kejadian. Sementara korban dibawa oleh relawan emergency dan warga ke Rumah Sakit Ulin Banjarmasin.

Usai mendapat perawatan, korban kemudian melaporkan kejadian ke Mapolsek Banjarmasin Tengah.

Hanya memerlukan waktu beberapa jam, pelaku akhirnya dibekuk di kediamannya bersama barang bukti pisau dengan kumpang terbuat dari kulit warna coklat.

Kini pelaku bersama barang bukti sudah berada di Mapolsek Banjarmasin Tengah guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

Komentar
Banner
Banner