Kalsel

Celaka Akibat Jalan Rusak, Pengendara Berhak Klaim Ganti Rugi ke Pemerintah

apahabar.com, BANJARMASIN – Pengendara yang mengalami kecelakaan karena kondisi jalan rusak bisa mengajukan klaim ganti rugi…

Featured-Image
Kasat Lantas Polresta Banjarmasin, Kompol Gustaf Adolf Mamuaya. Foto-apahabar.com/Riyad Dafhi R

bakabar.com, BANJARMASIN – Pengendara yang mengalami kecelakaan karena kondisi jalan rusak bisa mengajukan klaim ganti rugi ke Pemerintah.

Hal tersebut tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas.

“Korban kecelakaan karena jalan rusak bisa mengajukan klaim ke pemerintah, dalam hal ini Kementrian PUPR untuk jalan nasional dan Dinas PUPR untuk jalan provinsi atau kabupaten,” kata Kasat Lantas Polresta Banjarmasin, Kompol Gustaf Adolf Mamuaya kepada bakabar.com, belum lama tadi.

Dijelaskannya, untuk klaim tersebut ada prosedurnya. Misalnya, apakah benar laporan kecelakaan tersebut dikarenakan jalan (rusak). “Nanti ada pengecekannya
berdasarkan pengaduan,” ujarnya.

Adapun poin penting pada UU Nomor 22/2009 antara lain, pada pasal 24 ayat (1) UU Nomor 22/2009 Tentang Lalu Lintas, menerangkan bahwa penyelenggara wajib segera
dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Selanjutnya pada pasal 24 ayat 2 UU Nomor 22/2009 Tentang Lalu Lintas juga berbunyi; Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Para penyelenggara ini juga bisa terkena pidana jika mengabaikan terhadap kerusakan jalan wewenangnya seperti diatur pada pasal 273 ayat 1 sampai 4.

Pasal (1) Setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 12 juta.

Komentar
Banner
Banner