Nasional

Cegah Pelanggaran Netralitas ASN, Bawaslu Surati Pejabat di Tabalong

Untuk mencegah pelanggaran netraliras ASN, Bawaslu Tabalong menyurati puluhan pejabat setempat.

Featured-Image
Kantor Bawaslu Tabalong di Stadion Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong. Foto - apahabar.com/Muhammad Al-Amin

bakabar.com, TANJUNG - Untuk mencegah pelanggaran netraliras ASNku, Bawaslu Tabalong menyurati puluhan pejabat setempat.

Surat itu ditujukan kepada 55 pejabat struktural di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Tabalong. Inti surat tesebut agar tidak melakukan kegiatan yang mengarah ketidaknetralan pada penyelenggaraan Pemilu 2024.

Diketahui, saat ini tahapan pemilu 2024 yang telah ditetapkan KPU telah masuk pada masa kampanye dari 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

"Surat itu berupa imbauan untuk mencegah terjadinya pelanggaran asas netralitas ASN dalam penyelenggaraan pemilu serentak tahun 2024," kata Ketua Bawaslu Tabalong, Mahdan Basuki, Kamis (30/11).

Baca Juga: APBD Perubahan di HST Tak Diproses, LSM dan OKP Datangi Gedung Wakil Rakyat

Dalam surat Bawaslu Tabalong nomor P-097/PM.00.02/K.KS/11/2023 tanggal 28 November 2023, terdapat 11 hal yang perlu diperhatikan pegawai ASN.

Di antaranya, ASN wajib menjaga netralitas dalam menyikapi situasi politik dan tidak terpengaruh atau memengaruhi pihak lain untuk melakukan kegiatan yang mengarah keberpihakan.

Pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta ASN lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah keberpihakan peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

"Larangan dimaksud antara lain pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga maupun masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 283 undang-undang pemilu," beber Mahdan.

Baca Juga: Tukang Ojek di Tabalong Tewas di Terminal Mabuun, Identitasnya Terungkap

Setiap ASN yang melanggar larangan ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda Rp12 juta sesuai ketentuan Pasal 494 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Kemudian, setiap orang yang menggunakan anggaran pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, Bumdes serta pemerintah desa untuk diberikan kepada pelaksana kampanye diancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda Rp1 miliar sesuai Pasal 548 UU Pemilu.

Dalam surat imbauan tersebut juga dilampirkan bentuk pelanggaran dan jenis sanksi atas pelanggaran netralitas ASN. 

"Bentuk pelanggaran netralitas ASN dan sanksinya  mengacu keputusan bersama MenpanRB, Mendagri, Kepala BKN, KASN dan Ketua Bawaslu tanggal 22 September 2022 lalu," tutup Mahdan.

Editor


Komentar
Banner
Banner