bakabar.com, TAPIN – Polres Tapin Polda Kalimantan Selatan melaksanakan kegiatan sosialisasi maklumat bersama FKPD Kabupaten Tapin Nomor: MAK/01/VI/2020 tentang larangan membakar hutan dan lahan, Selasa (18/8).
Kapolres Tapin AKBP Eko Hadi Prayitno mengatakan, pelaksanaan patroli pencegahan Karhutla oleh Tim TNI-Polri dan instansi terkait lainnya adalah menindaklanjuti arahan kebijakan Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Nico Afinta agar bisa bersinergi dan menjalin kerjasama kemitraan bersama pemerintah daerah, TNI maupun stakeholders serta seluruh elemen masyarakat dalam mencegah kabakaran hutan dan lahan.
Kassubag Humas Polres Tapin menambahkan, kegiatan yang dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Lokpaikat Polres Tapin bertujuan agar Masyarakat mengetahui tentang maklumat bersama FKPD kabupaten Tapin Nomor: MAK/01/VI/2020, sehingga mematuhi mematuhi dan mentaati peraturan tersebut guna mencegah kabakaran hutan dan lahan di kabupaten Tapin.
Editor: Muhammad Bulkini