Kalsel

Catcalling Mahasiswi Banjarmasin, Wakil Rektor Angkat Bicara

apahabar.com, BANJARMASIN – Pelecehan seksual secara verbal alias catcalling yang dialami MRA (21) mulai menyita perhatian…

Featured-Image
Pihak Uniska menegaskan tidak pernah sama sekali meminta imbalan terhadap mahasiswa soal pemberian beasiswa.

bakabar.com, BANJARMASIN – Pelecehan seksual secara verbal alias catcalling yang dialami MRA (21) mulai menyita perhatian kampus.

Soal pelecehan yang menimpa MRA, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Universitas Islam Kalimantan (Uniska) Muhammad Arsyad Al-Banjari (MAB), Idzani Muttaqin, angkat bicara.

Idzani mengaku telah mengumpulkan jajarannya. Namun, kata dia, tak satupun mengaku.

Dia malah menduga bahwa pelaku catcalling terhadap MRA hanya oknum yang mengaku-ngaku.

Pasalnya, kata Idzani, hal serupa pernah terjadi. Dengan modus yang sama, pengurusan beasiswa.

"Itu pernah kejadian, setelah kita kroscek ternyata orang hanya mengatasnamakan kemahasiswaan," ungkapnya ditemui media ini, Selasa (21/9).

Idzani menegaskan tak pernah sama sekali meminta imbalan terhadap mahasiswa soal pemberian beasiswa.

Beasiswa tidak bisa diberikan langsung oleh dosen atau pun pegawai.

Mahasiswi Jadi Korban Catcalling di Banjarmasin, Narasi: Harusnya Kampus Punya SOP

Semua ketentuan sudah diatur oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti). Mulai dari seleksi hingga melengkapi berbagai persyaratan.

"Jadi kalau ada yang menyebutkan bisa, itu berarti hanya iming-iming saja," terangnya.

Lantas, bagaimana langkah kampus menyelesaikan kasus MRA? Idzani berencana membentuk tim investigasi.

"Kami mengumpulkan data dulu, nanti dibantu oleh tim hukum dari Fakultas Hukum," ujarnya.

Jika terbukti, ia berjanji memberikan sanksi. Namun, sebatas surat peringatan (SP).

Di satu sisi, Idzani meminta MRA untuk melaporkan langsung kasus tersebut kepadanya. Idzani menjamin identitas dan keamanan bakal terjaga.

"Dijamin dan kami lindungi. Kalau dia (MRA) tidak berani datang langsung ke kemahasiswaan, bisa agendakan bertemu di luar," tuntasnya.

Sebelumnya, MRA menjadi korban pelecehan verbal oknum pegawai kampusnya sendiri. Bermula dari beasiswa, lama-kelamaan percakapan mereka menjurus ke topik mesum.

Pelecehan seksual secara verbal sudah berhari-hari MRA rasakan melalui pesan Whatsapp. Tepatnya pada 11-13 September 2021 ketika si pegawai membalas pesan yang dilayangkan MRA.

“Cium barang nah,” ujar pegawai itu kepada MRA. MRA amat paham konteks ucapan pegawai tersebut. “Saat itu saya menanyakan informasi beasiswa melalui nomor kontak yang tertera di instagram resmi kampus,” cerita MRA.

Sempat ingin memendamnya, MRA akhirnya membeberkan kronologi catcalling yang menimpanya. bakabar.com menemui MRA secara khusus pada Selasa (21/9) setelah ia mendapat dorongan dari rekan-rekannya.

Dimintai pendapatnya, Ketua Ikatan Psikolog Kalsel (IPK) Kalsel, Melinda Bahri menjelaskan pengertian daripada Catcalling.

“Pelecehan seksual seperti ini banyak menimpa anak-anak perempuan atau perempuan dewasa, ini di psikologi disebut pelecehan seksual secara verbal, termasuk kekerasan seksual psikis,” ujarnya.

Lantas, bagaimana cara memutus mata rantai Catcalling? Melinda mendorong untuk korban berani angkat bicara.

“Karena bentuknya terselubung, pelaku seperti ini hanya berani melalui chat, jika korban merespons maka mereka akan beraksi,” ujarnya.

Kebanyakan korban, kata dia, cenderung hanya diam, malu dan lebih takut akan stigma.

“Kami apresiasi MRA sudah mau membuka apa yang terjadi, semoga ada respons minimal dari kampus sebagai efek jera,” ujarnya.

Lebih jauh, Melinda melihat perlu adanya pendampingan untuk menjaga psikologis MRS.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

Kasus yang menimpa MRA bermula pada dua bulan lalu ketika ia ingin berkonsultasi soal pengajuan syarat mendapat beasiswa. Si pelaku kebetulan bertugas di bagian urusan beasiswa.

"Saat itu chat saya tidak direspons oleh yang bersangkutan," ceritanya dengan mata sedikit berkaca.

Baru pada awal September, si pegawai memberi jawaban.

"Tidak bisa, dek, khusus untuk calon mahasiswa baru saja," MRA menirukan balasan pesan si pegawai.

Lantas dengan jawaban tersebut, MRA tak lagi merespons. Tetapi, lima hari berselang, si pelaku kembali menghubunginya lewat pesan singkat.

Sejak itulah berbagai modus mulai dilancarkan si pegawai. Mulai dari menanyakan identitas MRA, seperti program studi di kampus, hingga alamat rumah.

Buka-bukaan! Mahasiswi di Banjarmasin Alami Catcalling Oleh Oknum Pegawai Kampus

Pegawai tersebut kemudian mengajaknya jalan meski MRA mengaku tak mengenalnya. Bertemu langsung pun tak pernah. Hanya sebatas melihat foto profil di akun whatsapp-nya.

Masih dalam batas wajar, MRA lantas menjawab satu per satu pesan dari si pegawai. Sebab, secara tersirat, si pegawai memberikan harapan beasiswa ke MRA.

"Saya agak bingung juga kan, karena saat itu dia bilang tidak bisa lagi (mendapat beasiswa)," tutur mahasiswa semester awal ini.

Sayangnya, tawaran beasiswa dari si pegawai tak bisa didapatnya secara cuma-cuma atau gratis.

Alih-alih langsung ke inti pembahasan, si pegawai malah bertanya apa yang bisa diberikan MRA jika ia berhasil menembuskan beasiswanya.

"Lalu saya tanya maksudnya apa? Karena masih belum paham apa yang dimaksud dia (pelaku)," ujar MRA.

Pesan masih berlanjut. Si pegawai lantas menawarkan MRA untuk menjalin hubungan pribadi dengannya.

MRA bilang bahwa ia sudah memiliki tunangan. Si pegawai kemudian kembali bertanya, apakah MRA benar-benar sudah bertunangan. MRA lagi-lagi menjawab bahwa hal tersebut benar adanya.

Sampai pada puncaknya, si pegawai mengajaknya bercumbu. Namun, lagi-lagi hal tersebut tak direspons oleh MRA. Pesan itu hanya berakhir di situ. Tak ada kelanjutan.

MRA mulanya bertekad memendam aksi cabul si pegawai. Namun ia kuatir hal serupa menimpa mahasiswi lain.

"Agar dia (pelaku) tidak lagi melakukan hal ini kepada orang lain, kasihan kan," imbuhnya.

MRA sejatinya ingin melaporkan persoalan ini, namun ia bingung hendak melaporkannya ke mana.

Rasa takut juga menghantui gadis yang kini berusia 21 tahun itu. Takut tak dipercaya, atau bahkan disalahkan balik.

"Dan yang saya takutkan lagi, karena dia tugasnya di kemahasiswaan takut alamat lengkap saya ketahuan dan nantinya dicari," ujarnya.

Jangankan melapor ke rektorat. Bercerita ke keluarganya pun MRA tak mau.

"Takut kalau orang tua kepikiran," tambah MRA.

Setelah dukungan untuk melapor ke petinggi kampus mulai mengalir, MRA berencana melapor.

Dihubungi media ini, wakil rektor bidang kemahasiswaan kampus tersebut berkelit mengenai keluhan MRA. Ia bahkan mempertanyakan kevalidan sumber informasi media ini.

"Nah info dari mana. Kd (tidak) pernah ada dari kemahasiswaan yang melakukan pelecehan seksual secara verbal. Baru dengar ini nah," ujarnya, saat dikonfirmasi lewat pesan singkat Whatsapp. Konfirmasi media ini hanya sebatas pesan singkat mengingat ia enggan untuk ditelepon karena mengaku sedang banyak tamu.

"Kenapa kd (tidak) lapor polisi az (saja) disuruh korbannya," pungkasnya.

Catcalling adalah sebuah tindakan pelecehan yang terkadang menyerupai pujian. Lantas bisakah dipidana pelakunya?

Direktur Borneo Law Firm, Muhammad Pazri bilang bisa saja. “Asalkan si penerima perbuatan tidak menerima,” ujarnya.

Istilah cabul dijelaskan sebagai perbuatan yang melanggar rasa kesusilaan. Termasuk mendistribusikan konten yang mengandung muatan asusila.

“Perbuatan cabul dijelaskan sebagai perbuatan yang melanggar rasa kesusilaan, atau perbuatan lain yang keji, dan semuanya dalam lingkungan nafsu berahi kelamin. Misalnya cium-ciuman, meraba-raba anggota kemaluan, meraba-raba buah dada dan sebagainya,” jelasnya.

Lantas, bagaimana jika praktik asusila dilancarkan melalui media sosial? Jika pesan kesusilaan melalui SMS atau WA, pengirim bisa dituduhkan dengan dugaan Pasal 27 ayat (1) UU ITE.

“Dan oknum tersebut bisa diduga dengan ketentuan perbuatan cabul yang sudah diatur dalamPasal 289sampai dengan Pasal 296 KUHP,” sambung magister ilmu hukum, Universitas Lambung Mangkurat ini.

Lebih jauh, mereka yang dengan sengaja menyebarkan atau mendistribusikan muatan pelanggaran kesusilaan dapat dikenakan Pasal 45 ayat (1) UU ITE. Ancaman pidana maksimal enam tahun penjara hingga denda Rp1 miliar.

Namun kembali lagi, Pazri menjelaskan unsur penting dari pelecehan seksual adalahadanyaketidakinginan atau penolakan dari korban.

“Apapun bentuk-bentuk perhatian yang bersifat seksual sehingga bisa jadi perbuatan seperti siulan, kata-kata, komentar yang menurut budaya atau sopan santun (rasa susila) setempat adalah wajar. Namun,bila itu tidak dikehendaki oleh si penerima perbuatan tersebut, maka perbuatan itu bisa dikategorikan sebagai pelecehan seksual,” jelasnya.

Lebih jauh, Pazri memandang aksi catcalling perlu direspons serius karena berpotensi mencoreng institusi pendidikan.

"Rektorat harus bersikap dan lakukan investigasi karena jangan sampai terulang serta ada korban. Kasihan para mahasiswa, yang harusnya belajar dan menuntut ilmu tapi jadi korban," ujarnya.



Komentar
Banner
Banner