Tak Berkategori

Catat! Imbas Pandemi, Sanksi Administrasi Pajak di Banjarmasin Dihapuskan

apahabar.com, BANJARMASIN – Pemkot Banjarmasin memutuskan untuk menghapuskan sanksi administrasi bagi sektor wajib pajak. Sanksi itu…

Featured-Image
Ilustrasi salah satu restoran di Banjarmasin. Foto-net

bakabar.com, BANJARMASIN – Pemkot Banjarmasin memutuskan untuk menghapuskan sanksi administrasi bagi sektor wajib pajak.

Sanksi itu dihapus demi meringankan beban pengusaha terdampak Pandemi Covid-19.

Peringanan melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Banjarmasin Nomor 31 Tahun 2021 tentang pembebasan sanksi administrasi pajak daerah dari sejumlah sektor.

Antara lain, PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), reklame, hotel, restoran dan tempat hiburan. Peringanan ini berlaku hingga 31 Desember mendatang.

Kepala Bakeuda Banjarmasin, Subhan Noor Yaumil menuturkan dikeluarkannya Perwali tersebut tak lain untuk membantu meringankan para pelaku usaha yang selama ini mengalami penunggakan saat bayar pajak.

“Jadi bagi pelaku usaha apabila masih ada tunggakan sampai dengan 2020 ke bawah, berapa kali belum bayar itu kita bebaskan sanksi administrasinya,” ujarnya kepada bakabar.com, Kamis (29/7).

Menurutnya, dari seluruh sektor yang mempunyai tunggakan, sektor PBB lah yang paling banyak terkena sanksi administrasi pajak selama ini.

“PBB yang sampai saat ini masih sektor yang paling banyak tunggakannya,” ungkapnya.

Subhan menjelaskan, jika telat membayar pajak hingga tertunggak, maka akan dikenakan 2 persen dari pajak yang dibayarkan oleh pelaku usaha.

“Dihitung saja kalau sebulan 2 persen dikenakan sanksi administrasi di kali misalnya berapa tahun belum dibayar. Jadi itu lumayan juga dari tunggakan yang ia bayarkan,” tuturnya.

Maka dari itu, ia berharap pelaku usaha bisa memanfaatkan kesempatan ini untuk membayar pajak yang tertunggak agar terbebas dari beban bunga yang membengkak selama ini.

Di sisi lain, pembebasan sanksi administrasi pajak ini juga turut membantu pelaku usaha yang terdampak.
Setidaknya pelaku usaha bisa sedikit bernafas lega di kondisi yang sulit seperti sekarang ini.

“Diharapkan dari tunggakan-tunggakan itulah yang paling tidak bisa memberikan kontribusi untuk menutupi sektor-sektor lain yang mengalami penurunan,” tambahnya.

Meskipun hal ini akan berdampak pada pendapatan Pemko Banjarmasin, namun disisi lain ia yakin hal ini dapat menarik para pelaku usaha untuk sesegeranya membayar pajak.

“Pasti kurang pendapatan karena adanya PPKM ini juga berpengaruh pada penerimaan kita. Dengan adanya program ini kita lihat juga memang ada tidak tunggakan kalau tidak ada itu tidak tercatat lagi di kita,” pungkasnya.



Komentar
Banner
Banner