bakabar.com, BANJARMASIN – Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Kecamatan Banjarmasin Tengah siap menindak tegas tempat-tempat yang kedapatan melanggar protokol kesehatan.
Komandan Koramil 1007-03/ Banjarmasin Barat Tengah, Mayor Czi Tandea Wideru memastikan pihaknya akan memberikan tindakan tegas terhadap pengelola tempat yang tak disiplin dengan protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam Perwali Nomor 68 Tahun 2020.
“Sekali ini apabila ditemukan lagi cafe yang mengumpulkan orang banyak, maka akan kami berikan sanksi tegas, dan bila kedapatan mengulangi maka kami akan berkoordinasi dengan pihak Satpol PP kota Banjarmasin untuk melakukan pencabutan ijin usaha,” tegas Danramil 1007-03/BBT Mayor Czi Tandra Wideru. Senin (02/11).
Kota Banjarmasin baru saja keluar dari zona merah. Danramil pun menyayangkan adanya temuan beberapa cafe yang kedapatan melanggar protokol kesehatan.
“Kita tidak boleh kendur. Sia-sia kita pagi, siang, sore, malam hari melakukan operasi yustisi untuk menyadarkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan, kalau nantinya ada lagi kluster baru bermunculan,” ucapnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Banjarmasin Tengah, Kompol Irwan Kurniadi mengingatkan pengelola tempat hiburan di wilayah Banjarmasin Tengah untuk tidak mencoba kucing-kucingan dengan petugas.
Karena, katanya, kalau masih ditemukan ada tempat yang membandel, maka pihaknya bersama Satpol PP tidak akan segan untuk memberikan sanksi tegas seperti mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin tempat usaha.
“Jangan coba main-main, kan aturannya sudah jelas sebagaiamana yang termuat dalam Perwali Nomor 68 Tahun 2020 Pasal 7 ayat 2 huruf b yang salah satunya menyebutkan tentang pencabutan izin usaha,” tegas Kapolsek.