bakabar.com, BANJARBARU – Warga Banjarbaru yang tega mencabuli anak laki – lakinya yang masih berusia di bawah umur digelandang ke Polres Banjarbaru. Dia ditangkap pada 8 November 2021.
Peristiwa pencabulan itu sebenarnya sudah berlangsung beberapa bulan yang lalu, tepatnya pada 23 Maret 2021.
Kapolres Banjarbaru AKBP Nur Khamid melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru AKP Tajuddin Noor mengungkapkan polisi mengamankan Y (52) saat sedang berada di IGD RSU Syifa Medika Banjarbaru.
Dia mengatakan aksi bejat Y dilakukan tiga kali di waktu yang berbeda.
Terakhir, Y melancarkan aksinya saat tengah berada di rumah. Saat itu korban sedang bersantai dengan ibu dan adiknya di kamar depan. Kemudian Y memanggil dan meminta korban untuk ikut bersamanya ke kamar sebelah.
Saat berada di dalam kamar, Y meminta anak tirinya itu untuk memegang alat kelaminnya dan melakukan oral seks.
Dia juga meminta anaknya yang berusia 14 tahun melepaskan celana yang dikenakannya dan bermaksud melakukan anal seks. Tapi upayanya itu gagal.
Kejadian itu pun diketahui oleh ibu korban. Korban pun langsung dibawa ke psikolog untuk memeriksakan keadaannya.
“Dari sana korban dan ibunya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Banjarbaru,” jelas Kasi Humas.
Y pun digelandang ke Polres Banjarbaru untuk proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Y dikenakan Pasal 82 Ayat 2 UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.