bakabar.com, TANJUNG - Gegara mencabuli anak di bawah umur, AF, remaja berusia 18 tahun warga Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong diamankan petugas gabungan Jatanras Polres Tabalong dan Polsek Murung Pudak, Sabtu (12/9).
Pelaku mencabuli perempuan inisial X (13) warga Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.
Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori melalui Kabag Humas AKP H Ibnu Subroto membenarkan pihaknya menangkap AF, tersangka pencabulan anak di bawah umur.
Dirinya diduga melakukan tindak pencabulan dengan sengaja terhadap seorang anak perempuan yang berumur 13 tahun inisial X.
Baca lebih lengkap di halaman selanjutnya: