Kalsel

Buron Berbulan-bulan, Unyil Pencuri Kabel di Tapin Akhirnya Berhasil Diringkus Polisi

apahabar.com, RANTAU – Buron kurang lebih delapan bulan pria berinisial AT alias Unyil (39) akhirnya berhasil…

Featured-Image
AT alias Unyil (39) saat diamankan di Polsek Tapin Selatan. Foto: Istimewa

bakabar.com, RANTAU – Buron kurang lebih delapan bulan pria berinisial AT alias Unyil (39) akhirnya berhasil ringkus oleh anggota Polsek Tapin Selatan bersama Personel Unit Resmob Satreskrim Polres Tapin.

AT alias Unyil warga Desa Tandui, Tapin Selatan, masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Februari 2021 lalu karena terlibat pencurian kabel di salah satu perusahaan tambang.

Kapolsek Tapin Selatan, Iptu Sunardi membenarkan hal tersebut bahwa tersangka Unyil berhasil pihaknya ringkus pada tadi malam sekitar pukul 20.00 Wita.

“AT alias Unyil merupakan buronan sejak Februari 2021 lalu atas kasus pencurian kabel konveyor crusser milik PT Mega Nusa sub kontraktor PT AGM,” jelasnya, Kamis (11/11).

Untuk TKP berada di areal proyek pembangunan crusser batu bara PT AGM atau tepatnya depan Mes PT Mega Nusa, Pelabuhan Lok Buntar Desa Tandui, Kecamatan Tapin Selatan, Tapin.

Pencuriannya terjadi pada Jumat (12/2) lalu, Unyil saat melakukan pencurian dengan pelaku lain yang sudah terlebih dahulu diamankan sebelumnya.

“Sedangkan si AT alias Unyil dulunya merupakan eks sekuriti di PT AGM ini melarikan diri alias buron namun karena licin baru sekarang berhasil diamankan,” terangnya.

“Tersangka Unyil saat ini diamankan di Mapolsek Tapin Selatan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Iptu Sunardi.

Diwartakan sebelumnya, Kapolsek Tapin Selatan, Iptu Sunardi, mengatakan pencurian itu dilakukan para pelaku atas persetujuan dan pengawasan Danru III sekuriti PT AGM.

Pelaku diketahui berinisial IN (27) yang bekerja sebagai karyawan swasta. Pelaku lainnya berinisial RM (40) yang bertugas sebagai sekuriti perusahaan. Keduanya sama-sama tinggal di Desa Suato Tatakan.

Sedangkan RD (40) yang juga bekerja sebagai sekuriti berasal dari Desa Rumintin.

"Pelaku ada lima orang, dua masih buron. Tiga di antaranya adalah petugas securiti di perusahaan PT AGM," ujar Iptu Sunardi, Selasa (6/4).

Aksi pencurian diketahui saat karyawan PT Meganusa Transmission, sebagai sub kontraktor PT AGM, ingin memindahkan gulungan kabel karena mengganggu lalu lintas eksavator. Setelah dilihat ternyata gulungan kabel tersebut tidak utuh lagi.

Adapun barang bukti yang diamankan 1 unit mobil, 2 karung pembungkus kabel dan 4 karung potongan kabel yang sudah terkupas dengan berat total 250 kilogram.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal 7 tahun kurungan penjara.

Komentar
Banner
Banner