Pemkab Tanah Bumbu

Bupati Tanbu Serahkan Bantuan untuk Nelayan di Desa Wirittasi

apahabar.com, BATULICIN – Bupati Tanah Bumbu, H Sudian Noor, menyerahkan bantuan bagi nelayan di Desa Wirittasi,…

Featured-Image
Bupati Tanah Bumbu, H Sudian Noor saat menyerahkan bantuan mesin kapal kepada nelayan. Foto-Istimewa

bakabar.com, BATULICIN – Bupati Tanah Bumbu, H Sudian Noor, menyerahkan bantuan bagi nelayan di Desa Wirittasi, Kecamatan Kusan Hilir, Senin (28/12).

Bantuan tersebut berupa sarana prasarana tangkap dan budidaya yang akan diserahkan kepada nelayan kecil, pembudidaya, pengolah dan pemasar yang ada di Bumi Bersujud.

Bantuan tersebut sebagai upaya dari Pemkab Tanah Bumbu dalam memperkuat perekonomian masyarakat pelaku perikanan dalam mengatasi dampak dari pandemi Covid-19.

Plt Kepala Dinas Perikanan Tanah Bumbu, Yulian Herawati, mengatakan bantuan tersebut diperuntukkan tidak hanya bagi kelompok, namun juga bagi perorangan.

“Selanjutnya juga akan dibagikan ke beberapa wilayah di Tanah Bumbu,” ujarnya.

Bantuan yang diberikan diantaranya perahu fiber, mesin kapal, generator listrik, jaring, boks ikan, fishfinder, pompa air, jaring ikan, mesin pengaduk, serta perlengkapan perikanan lainnya.

Pada kesempatan itu, Bupati Tanah Bumbu, H Sudian Noor, meminta maaf kepada para nelayan karena bantuan baru bisa diserahkan sekarang. Salah satu yang menjadi kendala adalah proses pemesanan dan pengiriman yang cukup menyita waktu.

“Bantuan ini adalah bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memperhatikan masyarakat, terutama bagi para nelayan. Hal ini patut disyukuri, karena bantuan ini juga bisa untuk perorangan,” ujar Sudian Noor.

Sudian Noor mengatakan sebelumnya bantuan sejenis harus melalui jalur kelompok untuk mengajukan ke dinas terkait. Namun kegiatan ini menjadi kesempatan pemerintah daerah untuk membantu langsung nelayan perorangan.

“Ini juga menjadi bukti kegesitan Dinas Perikanan dalam membantu memenuhi kebutuhan warga, terutama nelayan,” tuturnya.

Sudian Noor berpesan kepada para penerima agar dapat memanfaatkan dan merawat bantuan itu dengan baik.

“Jangan dijual. Apabila tidak digunakan, serahkan kembali ke dinas, kemudian minta bantuan yang lain. Sebab kalau dijual, bisa diproses hukum,” ingat Sudian Noor.



Komentar
Banner
Banner