Pemkab Tanah Bumbu

Bupati Tanbu Bantah Pelajar Harus Hafal Alquran 30 Juz

apahabar.com, BATULICIN – Bupati Tanah Bumbu (Tanbu), Sudian Noor, membantah isu yang beredar di masyarakat bahwa…

Featured-Image
Bupati Tanbu, Sudian Noor. Foto-istimewa.

bakabar.com, BATULICIN – Bupati Tanah Bumbu (Tanbu), Sudian Noor, membantah isu yang beredar di masyarakat bahwa pelajar yang akan masuk sekolah harus hafal Alquran 30 juz.

Poin yang dimaksud di dalam rancangan Peraturan Bupati (Perbub) yakni pelajar yang hafal surat pendek dapat lulus melalui jalur prestasi.

“Jadi, soal isu pelajar wajib hafal 30 juz Alquran itu tidak benar. Yang benar adalah pelajar yang hafal surat pendek bisa lulus lewat jalur prestasi,” ujar H Sudian Noor, saat membuka Sosialisasi Penggunaan Aplikasi School Smart System di Masjid Nurul Hidayah, Kecamatan Simpang Empat, Sabtu (29/06/2019).

Dalam rancangan Perbub nomor 16 tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru dalam Satuan Pendidikan pada pasal 32 menyebutkan, seleksi peserta didik baru kelas VII dapat melalui tiga jalur. Yakni, sistem zonasi paling sedikit 80%, jalur prestasi 15%, dan 5% sisanya melalui jalur perpindahan tugas orang tua wali.

Pada poin ‘a’ dijelaskan jalur zonasi 80% dari peserta didik yang diterima oleh satuan pendidikan secara serentak dan terpadu menggunakan jalur offline.

Untuk 15% jalur prestasi bisa melalui tiga bidang yakni bidang akademik, non akademik, dan bidang kesenian seperti Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ).

Untuk bidang akademik ditunjukkan dengan bukti prestasi belajar, juara 1, 2, atau juara 3 lomba mata pelajaran atau seni tingkat nasional, serta peserta yang jadi utusan Provinsi Kalsel pada lomba mata pelajaran dan seni tingkat nasional.

Pada bidang non akademik, juara 1, 2, dan 3 kejuaraan olahraga tingkat perorangan atau juara 1 event olahraga tingkat provinsi perorangan di bawah induk KONI. Selanjutnya, pada bidang kesenian dan MTQ yakni juara 1, 2 , dan 3 tingkat nasional atau juara 1 tingkat provinsi.

Pada poin selanjutnya disebutkan hafal juz 30 Alquran dengan baik yang dibuktikan dengan sertifikat pendidikan Alquran yang diterbitkan oleh satuan pendidikan. Poin inilah yang membuat masyarakat heboh hingga menuai kontroversi.

“Maksudnya kan, itu yang hafal surat pendek juz 30 Alquran bisa lewat jalur prestasi. Masyarakat salah paham, mereka mengira harus hafal Alquran 30 juz. Itu berbeda,” kata Sudian Noor.

Sementara terkait peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor 51 tahun 2018 yang tetap melarang adanya tes membaca, menulis, dan berhitung untuk pelajar, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melalui Kabid Pendidikan Dasar, Amiluddin, mencoba memberikan penjelasan.

Ia menerangkan pihaknya tidak memberlakukan tes apapun. Karena hafal surat Alquran hanya sekadar untuk mengukur prestasi siswa yang masuk melalui jalur prestasi.

“Itu hanya untuk mengukur prestasinya saja. Kalau dia tidak merebut yang 15%, maka tidak ada tes,” jelasnya.

Baca Juga: Perilaku Buang Sampah Sembarangan Sebagian Masyarakat Tanbu Jadi Sorotan

Baca Juga: Studi Banding ke Tanbu, Pemkot Bengkulu Bahas Masalah Tanah

Reporter: Puja Mandela
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin



Komentar
Banner
Banner