Pemkab Tanah Laut

Bupati Sukamta Serahkan 419 Sertifikat PTSL kepada Masyarakat Desa di Kecamatan Bumi Makmur

Pemkab Tanah Laut (Tala) bersama Badan Pertanahan Nasional setempat, kembali menyerahkan Sertifikat hak atas tanah atas program PTSL

Featured-Image
Pemkab Tanah Laut (Tala) bersama Badan Pertanahan Nasional setempat, kembali menyerahkan Sertifikat hak atas tanah atas program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Foto: Prokopim Tala

bakabar.com, PELAIHARI - Pemkab Tanah Laut (Tala) bersama Badan Pertanahan Nasional setempat, kembali menyerahkan Sertifikat hak atas tanah atas program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Penyerahan ini secara simbolis oleh Bupati Tala HM Sukamta didampingi Kepala Kantor Pertanahan Tala Akhmad Suhaimi kepada masyarakat desa di Kecamatan Bumi Makmur sebanyak 419 sertifikat, bertempat di Halaman Kantor Kecamatan Bumi Makmur, Rabu (19/10) lalu.

Bupati Sukamta mengatakan, sertifikat PTSL yang diserahkan kepada masyarakat di dua desa, yakni Desa Handil Babirik sebanyak 326 sertifikat dan Bumi Harapan 93 sertifikat.

Sertifikat tersebut bernilai guna sebagai modal bagi masyarakat dipergunakan untuk membuka usaha agar dapat meningkatkan kesejahteraan mereka.

“Gunakan sertifikat dengan sebijak mungkin agar bernilai ekonomis dan menambah pemasukan untuk keluarga," kata Bupati Sukamta.

Menurut Bupati Sukamta, sertifikat tanah milik warga melalui program PTSL tersebut, merupakan salah satu program unggulan Presiden. Di mana pemerintah kabupaten wajib untuk mendukung dan menyukseskan program tersebut.

Bupati Sukamta bilang, untuk tahun ini Pemkab Tala menganggarkan 10 ribu sertifikat. Nantinya pada 2023 dianggarkan sebanyak 15 ribu sertifikat melalui dana APBD.

Sukamta menjelaskan, sertifikat PTSL salah satu bentuk komitmen dalam perwujudan pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas hak kepemilikan tanah masyarakat.

Lantaran selama ini masyarakat masih menggunakan sporadik, kemungkinan yang akan terjadi permasalahan sengketa tanah.

“Dengan sudah adanya sertifikat menjadi perlindungan hukum bagi masyarakat jika dikemudian hari adanya permasalahan atas tanah tersebut,” tandasnya.

Kepala Kantor Pertanahan Tala Akhmad Suhaimi menjelaskan, melalui program PTSL Kalsel, baru ada di Pemkab Tala yang mampu membantu BPN untuk pembuatan program PTSL.

Ia berharap, program PTSL dapat terus berlanjut kerja sama yang baik dengan Pemkab Tala untuk kesejahteraan masyarakat di Bumi Tuntung Pandang.

Editor
Komentar
Banner
Banner