Hot Borneo

Bupati HSS Terbitkan SE Ramadan 1443 H, Nekat Melanggar Bakal Disanksi Berat

apahabar.com, KANDANGAN – Untuk menciptakan suasana tenang dan nyaman saat umat muslim beribadah di bulan suci…

Featured-Image
Satpol PP dan Damkar HSS menertibkan warga yang bagarakan sahur tidak sesuai aturan pada Ramadan tahun lalu di Kandangan.Foto-dok

bakabar.com, KANDANGAN – Untuk menciptakan suasana tenang dan nyaman saat umat muslim beribadah di bulan suci Ramadan 1443 Hijriyah, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (Pemkab HSS) telah menerbitkan Surat edaran (SE).

SE Bupati HSS nomor 099 tahun 2022 berisi tentang ketentuan kegiatan dan larangan pada bulan Ramadan di HSS tersebut menyampaikan poin-poin penting pelaksanaan berbagai kegiatan.

Pertama, selama Ramadan masyarakat dilarang membuka tempat hiburan, restoran, rombong dan sejenisnya. Bagi yang melanggar diancam pidana kurungan selama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.

Kemudian warga dilarang makan, minum dan atau merokok di restoran, rombong, dan yang sejenisnya serta tempat umum mulai waktu imsak sampai berbuka puasa.

Tidak diperkenankan bagarakan (membangunkan) sahur yang dilakukan oleh orang/badan baik melalui tempat ibadah atau bentuk partisipasi lain sebelum pukul 03.00 Wita.

“Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 10 hari atau denda minimal Rp50 ribu,” kata Satpol PP dan Damkar HSS bidang PPNS, Erwin kepadabakabar.com, Selasa (5/4).

Restoran, rombong, dan yang sejenisnya diperbolehkan membuka untuk keperluan berbuka puasa pukul 17.00 Wita.

Khusus bagi pedagang yang berjualan makanan dan minuman untuk keperluan buka puasa di wilayah Pasar Kandangan pukul 13.00 dan diluar itu pukul 12.00 Wita.

“Usaha jual beli bahan makanan, minuman keperluan rumah tangga sepanjang tidak langsung dimakan dan minum pada tempat tersebut diperbolehkan,” tandas Erwin.



Komentar
Banner
Banner