bakabar.com, MARTAPURA – Bupati Banjar H Saidi Mansyur dan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 Martapura Kurniawan Wijonarko menandatangani Nota Kesepakatan tentang Layanan Pencatatan Perubahan Nama.
‘’Berjalan sejak beberapa tahun belakangan, kerja sama antara Pengadilan Negeri Martapura dengan Disdukcapil Kabupaten Banjar terkait proses penetapan pergantian nama di pengadilan sangat membantu masyarakat yang mempunyai keperluan penggantian nama,’’ kata Kurniawan pada acara yang berlangsung di Mahligai Sultan Adam, Martapura, Selasa (27/5/2025) pagi.
“Untuk proses juga kami percepat, bisa satu hari setelah penetapan maka berkas bisa diambil oleh pemohon. Kemudian terkait sosialisasi tentang kebijakan ini tersedia di website dan medsos kami. Jadi para pemohon yang ingin berganti nama silakan menghubungi kami dan Disdukcapil,” ajak Kurniawan.
Plt Kadisdukcapil Banjar Hayatun Nupus mengatakan, nota kesepakatan berupa kebijakan perubahan nama pada akte kelahiran dan melalui penetapan di pengadilan, merupakan salah satu upaya untuk memberikan kemudahan dan percepatan bagi masyarakat yang mengajukan perubahan nama. Yaitu, setelah penetapan dari pengadilan langsung mendapatkan dokumen kependudukan yang berubah.
“Dokumen perubahan tadi yaitu akte kelahiran dengan catatan pinggir, kartu keluarga juga KIA bagi anak-anak. Sebenarnya ini sudah berjalan sejak 2021, kemudian perjanjiannya habis serta ada perubahan Permendagri maka kita perbaharui nota kesepakatannya,” ujar Nupus.
Kerjasama ini, imbuh dia, merupakan implementasi dari inovasi Gangan Manis (Ganti Ngaran Mudah dan Praktis) yang merupakan salah satu inovasi andalan Disdukcapil. ‘Karena sangat memberikan kemudahan berupa pemangkasan birokrasi yang awalnya 8 step yang dilakukan pemohon maka saat ini cukup 3 sampai 4 step saja,’’ terangnya, melansir banjarkab.go.id.
Bupati Banjar H Saidi Mansyur berharap dari kegiatan ini inovasi dan kerjasama terus berjalan dengan lancer. Meskipun nantinya ada perubahan pejabat di Pengadilan dan Disdukcapil, kerjasama tetap terus terlaksana. Karena, tujuan utamanya adalah memberikan kemudahan layanan adminduk kepada masyarakat Kabupaten Banjar.
“Melalui penandatanganan nota kesepakatan yang juga implementasi dari inovasi Gangan Manis, memang disiapkan Pemkab Banjar dengan tujuan lebih memudahkan dan mendekatkan pelayanan kepada seluruh lapisan masyarakat,” demikian Saidi.(*)