bakabar.com, BANJARMASIN – Dugaan penipuan cek kosong oleh Ansharuddin memasuki babak baru. Sang Bupati bakal segera diadili dalam waktu dekat ini.
Sejumlah strategi jitu sudah disiapkan tim hukum untuk menyelamatkan Ansharuddin dari vonis pengadilan.
Pekan lalu, Polda Kalsel sudah melimpahkan berkas perkara Ansharuddin ke Kejaksaan Negeri Banjarmasin.
“Ya sudah, kita masih menunggu jadwal persidangan,” ucap Kuasa Hukum Ansharudin, Muhammad Pazri kepada bakabar.com, Senin (28/10) siang.
Di hadapan hakim nanti, Pazri siap menunjukkan seluruh alat bukti yang menunjukkan kliennya memang tak bersalah. Termasuk, 65 orang saksi dari 13 BPD se- Kecamatan Halong.
“Mereka panitia pelantikan, rohaniawan, wartawan, dan tamu undangan,” ungkapnya.
Namun yang mengejutkan, pihaknya juga akan menjadikan wartawan Bidang Humas Polda Kalsel sebagai saksi dalam persidangan.
“Kami akan jadikan Humas Polda sebagai saksi. Kami nanti minta izin dengan kapolda,” pungkasnya.
Pazri yakin, kliennya tak bersalah. Mengingat, pada 4 April 2018 lalu tak ada transaksi apapaun antara Ansharuddin dengan Dwi Putra, selaku pelapor.
Saat 4 April, Ansharuddin, kata dia, tengah melantik 65 orang Anggota BPD periode 2018 -2024 di Balangan.
Ansharuddin dilaporkan oleh Dwi Putera ke polisi pada 1 Oktober 2018 silam atas dugaan penipuan.
Orang nomor satu Balangan itu disidik oleh polisi sejak 29 Mei 2019. Per 4 September, Ketua Golkar Balangan itu ditetapkan sebagai tersangka penipuan cek kosong.
Dwi menuding Ansharuddin terkait pemberiaan uang sebesar Rp1 miliar yang urung ditepati Ansharuddin.
Baca Juga:Bupati Balangan Klarifikasi Penetapan Tersangka, Beberkan Sosok Dwi yang Ngaku KPK
Baca Juga:Jadi Tersangka, Ansharuddin Tetap Bisa Nyalon Bupati Balangan
Baca Juga:Polda Kalsel Bungkam Soal Penetapan Tersangka Bupati Balangan
Baca Juga:Jadi Tersangka, Ansharudin Tetap Pede di Pilbup Balangan 2020
Baca Juga:Bupati Balangan Yakin Polisi Semakin Profesional
Baca Juga:Pilkada 2020, Wakil Bupati Balangan Belum Tentukan Sikap
Baca Juga:Ansharuddin Siap Lanjutkan Jabatan Bupati Balangan
Reporter: Muhammad Robby
Editor: Fariz Fadhillah